Penggunaan Pasal 12 Huruf i dalam OTT Bupati Pekalongan
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memberikan tanggapan terkait penggunaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq. Pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut Lakso, selama ini penyidik biasanya menunggu aliran uang dalam OTT karena delik yang digunakan adalah suap. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku ketika pasal yang digunakan adalah benturan kepentingan.
“Jika menggunakan Pasal 12 huruf i, maka OTT bisa dilakukan bahkan jika kepala daerah belum menerima uang, tetapi ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa—baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Lakso saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa pasal ini juga dapat menjerat pihak lain seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pihak terkait lainnya.
Lakso menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i merupakan delik formil, sehingga penyidik tidak perlu membuktikan dampak kerugian terlebih dahulu. “Artinya, ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa. Jadi OTT ke depan bisa lebih mudah dilakukan,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi penggunaan Pasal 12 huruf i dalam OTT terhadap Bupati Pekalongan. Menurut Lakso, langkah ini memberikan pesan bahwa independensi dalam pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting untuk memastikan pemerintah memperoleh layanan terbaik bagi publik, karena sumber dana pengadaan berasal dari dana publik.
Lakso menilai bahwa langkah ini dapat mengubah cara pandang kepala daerah terhadap praktik yang selama ini dilakukan. Selain itu, langkah tersebut juga mengingatkan publik bahwa korupsi tidak hanya berupa suap, tetapi juga mencakup rangkaian perbuatan lain yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. “Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut KPK, hal tersebut menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis sehingga menjadi semakin kompleks. Penyidik menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf i berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.” Sementara itu, Pasal 12B berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
KPK menilai dukungan publik dan para pemangku kepentingan, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sangat penting, baik melalui dukungan informasi, data, maupun transaksi keuangan. “Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujar Budi.
Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya
KPK telah menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik menetapkan status tersebut setelah menangkap Fadia di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kasus ini bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perusahaan tersebut sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan mengikuti kegiatan vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur organisasinya, suami Fadia menjabat sebagai komisaris PT RNB, sedangkan anaknya menduduki posisi direktur PT RNB pada periode 2022–2024.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur PT RNB dari semula MAS kepada Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Dalam kurun 2023–2026, PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, dalam periode tersebut Fadia diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun. Ia diduga mengarahkan para pejabat tersebut untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Pekalongan.
Riani Sanusi Putri dan M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.