Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadan 1447 H
Kementerian Agama telah merilis jadwal imsakiyah dan buka puasa untuk tanggal 2 Ramadan 1447 H, yang jatuh pada Jumat, 20 Februari 2026. Jadwal ini diperuntukkan bagi umat Muslim di wilayah Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Minahasa Tenggara (Mitra). Jadwal ini dibuat berdasarkan perhitungan hisab dan rukyatul hilal sesuai kaidah falakiyah menggunakan data ephemeris, serta ditambahkan ihtiyath (kehati-hatian) selama 2 menit untuk memastikan ketepatan waktu ibadah.
Lokasi dan Jarak Wilayah
Kotamobagu terletak sekitar 170 km dari Manado dengan waktu tempuh sekitar 4 jam 30 menit melalui Jalan Trans Sulawesi. Sementara itu, jarak dari pusat kota Kotamobagu ke pusat Kota Manado (Zero Point) adalah sekitar 170 km. Untuk wilayah Bolmong, jarak dari ibu kota ke pusat Kota Manado sekitar 155 km dengan waktu tempuh sekitar 3 jam 40 menit. Sedangkan Mitra berjarak sekitar 120 kilometer atau sekitar tiga jam perjalanan darat dari Kota Manado.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa
Berikut adalah jadwal imsakiyah dan buka puasa untuk masing-masing wilayah:
Di Kotamobagu:
– Imsak: 04:28 Wita
– Subuh: 04:38 Wita
– Dzuhur: 12:00 Wita
– Ashar: 15:16 Wita
– Magrib: 18:02 Wita
– Isya: 19:12 Wita
Di Bolmong:
– Imsak: 04:29
– Subuh: 04:39
– Dzuhur: 12:01
– Ashar: 15:17
– Magrib: 18:04
– Isya: 19:13
Di Minahasa Tenggara (Mitra):
– Imsak: 04:25 Wita
– Subuh: 04:35 Wita
– Dzuhur: 11:56 Wita
– Ashar: 15:13 Wita
– Magrib: 18:00 Wita
– Isya: 19:09 Wita
Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa
Memasuki bulan Ramadan, banyak pertanyaan seputar hukum puasa muncul. Salah satunya adalah mengenai aktivitas sehari-hari seperti mengorek telinga saat berpuasa. Pertanyaan ini cukup sering muncul karena dalam fikih puasa, terdapat ketentuan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu dapat membatalkan puasa.
Menurut pendapat para ulama, termasuk Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah bagi orang yang berpuasa agar menghilangkan sisa-sisa tidur yang bisa mengganggu ibadahnya.
Adapun mengorek telinga, jika dilakukan tanpa memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita, seperti korek kuping atau air, maka hal tersebut akan membatalkan puasa. Pendapat ini disampaikan oleh Buya Yahya, yang menjelaskan bahwa lebih baik mengikuti pendapat kebanyakan para ulama.
Penjelasan Lain
Beberapa ulama lain seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.
Pendapat ini menunjukkan bahwa kehati-hatian umat Islam sangat penting agar ibadah puasanya sah dan diterima Allah SWT. Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan memahami aturan puasa dengan baik dan menjalankannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.