Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Keterkaitan dengan Beasiswa LPDP
Kasus yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas, atau lebih dikenal dengan nama Tyas, telah memicu perdebatan di media sosial. Isu ini bermula dari unggahan konten di akun Instagram dan Threads miliknya, yang menyebutkan bahwa anak keduanya resmi menjadi Warga Negara Inggris (British Citizen). Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, terutama karena Dwi sendiri merupakan penerima beasiswa LPDP.
Dalam konten tersebut, Dwi menyampaikan bahwa dirinya saja yang WNI, sedangkan anak-anaknya jangan. Ia juga menyebutkan bahwa akan mengusahakan paspor kuat WNA. Pernyataan ini dinilai tidak etis oleh sebagian netizen, karena Dwi adalah penerima beasiswa dari pemerintah Indonesia. Netizen merasa bahwa sebagai awardee LPDP, ia seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya.
Latar Belakang Dwi Sasetyaningtyas
Dwi Sasetyaningtyas lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar Sarjana di Teknik Kimia. Ia kemudian melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, dengan mengambil jurusan Sustainable Energy Technology. Beasiswa LPDP diperolehnya untuk studi pada tahun 2015 dan lulus pada tahun 2017. Selama masa studi, ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan lingkungan.
Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 2017 hingga 2023, Dwi terlibat dalam berbagai proyek sosial, seperti penanaman 10 ribu pohon bakau di pesisir pantai, memberdayakan ibu rumah tangga, serta membantu penanggulangan bencana dan pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur. Ia juga merupakan founder dari beberapa inisiatif sosial, seperti @sustaination, @ceritakompos, dan @bisnisbaikclub.
Penjelasan dari Dwi
Dalam konten lanjutan, Dwi menjelaskan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk penghinaan terhadap negara. Ia menyatakan bahwa ungkapan “cukup aku aja yang WNI, anakku jangan” adalah bentuk rasa kecewa dan kesal sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak pro rakyat. Ia menegaskan bahwa sebagai penerima beasiswa uang rakyat, ia memiliki kewajiban untuk menyuarakan kepentingan rakyat.
Klarifikasi dari LPDP
Sejak video tersebut viral, Dwi membuat pernyataan permohonan maaf melalui unggahan di media sosial. Sementara itu, LPDP memberikan klarifikasi dan teguran kepada yang bersangkutan. Dalam pernyataannya, LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
LPDP menjelaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Selain itu, ia telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Oleh karena itu, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan pihak DS. Meskipun demikian, LPDP tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Dwi untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Suami Dwi Terkait Beasiswa LPDP
Kasus ini lantas menyeret suami Dwi, Aryo Iwantoro. Seorang warganet membagikan fakta bahwa Aryo ternyata juga penerima beasiswa LPDP. Informasi ini diketahui dari tulisan AP di dalam tesisnya yang menyebutkan berterima kasih kepada pembiayaan LPDP. Informasi tentang tesis AP ini terbuka dan bisa diakses publik.
Sebelumnya, Dwi mengaku bahwa suaminya bukan penerima beasiswa LPDP. Namun, pengakuan yang berbeda ini memicu kembali reaksi dari netizen. Ada dugaan bahwa Aryo belum menuntaskan kewajiban sebagai awardee LPDP hingga 8 tahun lamanya.

Ancaman Sanksi bagi Suami Dwi
Terkait Aryo, pihak LPDP juga sudah menelusurinya. Dalam pernyataannya, LPDP menyebutkan bahwa yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. Saat ini, LPDP melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian tersebut.
LPDP juga tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi. LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.