THR Harus Dibayar Penuh, KSPI Minta Perusahaan Pelanggar Dihukum Tegas

Muhammad Muhlis
6 Min Read



CO.ID, SEMARANG – Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, mengingatkan perusahaan-perusahaan di Jateng agar tidak melakukan pencicilan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pekerja. Menurut Aulia, kasus pencicilan THR sering terjadi setiap tahun dan seharusnya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Aulia menjelaskan bahwa pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. “Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan boleh mencicil. THR harus dibayarkan secara penuh,” ujar Aulia saat diwawancarai, Jumat (6/3/2026).

Dia menambahkan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Ia menyatakan bahwa pada 2 Maret 2026 lalu, KSPI Jateng telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR. Posko tersebut berada di beberapa daerah basis pekerja seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.

“Untuk daerah yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kami akan bantu dengan pendampingan dari kabupaten terdekat yang menjadi basis,” jelas Aulia.

Aulia berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dapat melakukan penindakan tegas jika menerima laporan tentang perusahaan yang tidak memenuhi prosedur pembayaran THR kepada pekerja.

“Masalah ini selalu menjadi klasik, yaitu mencicil atau mengaku tidak sanggup bayar, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Harusnya tegas. Ini yang melanggar hukum, bukan hanya sanksi administrasi, tapi juga pidana. Tegakkan aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya telah membuka posko konsultasi dan pengaduan THR. Posko tersebut beroperasi pada 2-31 Maret 2026. “Untuk konsultasinya tanggal 2-13 Maret. Sementara pengaduannya tanggal 14-31 Maret. Untuk konsultasi dilakukan kurang dari H-7 atau maksimal H-8,” ujar Aziz ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang, Senin (2/3/2026).

Aziz menyampaikan bahwa selain di Kantor Disnakertrans Jateng, posko konsultasi dan pengaduan THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07.30-14.30 WIB.

Aziz mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jateng juga menerima aduan melalui surat dan situs web resminya. Selain itu, mereka menyediakan layanan telepon bagi pekerja yang ingin mengadukan isu terkait THR di nomor 0819 1952 4945.

“Untuk pengaduan Sabtu-Ahad itu online. Ada petugas yang bertanggung jawab untuk itu,” kata Aziz.

Menurut Aziz, pekerja juga diperbolehkan melapor langsung ke kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pelaporan tersebut akan tetap dikoordinasikan ke Disnakertrans Jateng.

Aziz mengungkapkan bahwa tahun lalu Disnakertrans Jateng menerima lebih dari 100 aduan terkait pembayaran THR pekerja. Bentuk kasusnya antara lain THR tidak dibayarkan dan pembayaran THR dengan cara dicicil.

Menurut Aziz, sebagian besar laporan yang masuk akhirnya dapat diselesaikan. “Tapi ada beberapa yang belum selesai, misalnya seperti Sritex. Sritex itu belum selesai kewajibannya karena pemberian THR menunggu penjualan atau lelang dari budel pailit,” ujarnya.

Menurut Aziz, terdapat sekitar lima perusahaan di Jateng yang menghadapi persoalan pembayaran THR seperti Sritex pada tahun lalu.

Kemenaker Buka Posko Aduan THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tak hanya memastikan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membuka posko layanan aduan THR dan BHR keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko itu menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK. Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu dan Ahad, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.

Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 0812 8000 1112.

Menaker menegaskan kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang secara langsung. “Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.

Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *