Sidang Kredit Sritex, Ahli Hukum: Bankir Diperiksa Kasus Korupsi Akibat Kredit Macet

Bayu Purnomo
4 Min Read

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jateng: Ahli Hukum Sebut Bukan Tindak Pidana Korupsi

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki fase penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dua pakar hukum Indonesia memberikan kesaksian yang menantang narasi pidana dalam tuntutan.

Penjelasan Ahli Hukum Bisnis dan Perbankan

Ahli hukum bisnis dan perbankan dari UGM, Prof Dr Nindyo Pramono SH MS, menjelaskan bahwa SCF adalah layanan perbankan yang berbeda dengan kredit biasa. Di dalam SCF, terlibat tiga pihak yaitu pemasok, pembeli, dan bank. Aturannya pun berbeda dengan mekanisme kredit konvensional.

“Bank fokusnya pada anchor sebagai pihak yang menerima invoice dari supplier. Tidak ada kewajiban bagi bank untuk melakukan pengecekan atas invoice tersebut,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas invoice fiktif berada pada supplier dan anchor.

Selain itu, Nindyo juga menyebut bahwa jika debitur mengalami kebangkrutan dan kredit macet, posisi bank sebagai kreditur separatis berada dalam ranah hukum kepailitan. Hal ini berarti kerugian yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab debitur, bukan direktur bank atau lembaga pembiayaan.

Ia juga membahas tentang Business Judgment Rule yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Menurutnya, direksi tidak bisa disalahkan secara pribadi atas kerugian PT jika mereka memiliki itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, telah melakukan langkah pencegahan, dan kerugian bukan akibat tindakan direksi.

“Jika direksi telah memegang SOP melalui sistem verifikasi berjenjang atau four eyes principle, maka mereka dilindungi ketika perusahaan mengalami kerugian karena risiko bisnis,” tambahnya.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Prof Dr Mudzakir SH MH, ahli hukum pidana, memberikan pendapat yang lebih tegas. Ia menilai bahwa menyeret bankir ke ranah pidana akibat kredit macet adalah bentuk kezaliman.

Menurutnya, hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur adalah hubungan keperdataan murni. Ketika sebuah korporasi gagal bayar atau wanprestasi, instrumen hukum yang seharusnya bekerja adalah hukum administrasi perbankan, bukan hukum pidana korupsi.

Mudzakir menekankan bahwa risiko bisnis tidak boleh langsung diubah menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pidana. Selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai mekanisme perbankan dan tidak ditemukan niat jahat, maka kerugian yang timbul adalah risiko usaha.

“Bukan kamarnya Tindak Pidana Korupsi untuk menghukum bankir karena adanya kredit macet. Ini domain perdata. Jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, fungsi intermediasi perbankan akan mati karena ketakutan atas pemberian kredit,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada tindak pidana, itu bukan korupsi. Pertanggungjawaban harus jelas, tidak bisa direktur utama dijatuhkan pidana atas kesalahan debitur atau bawahan yang memiliki tanggung jawab sendiri.

Komentar Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng, mengapresiasi kesaksian para ahli. Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh direksi telah memitigasi risiko kerugian. Jika dirut telah menerapkan SOP berjenjang dan keputusan di kemudian hari menimbulkan kerugian, itu risiko bisnis.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *