Polresta Manado Tegaskan Komitmen Layani Laporan Warga, Dugaan Pengrusakan di 45 Diolah Sesuai SOP

Bayu Purnomo
3 Min Read

Penjelasan Polresta Manado Terkait Laporan Pengrusakan di Pasar 45

Polresta Manado memberikan penjelasan terkait laporan pengrusakan yang dialami seorang pedagang di pasar 45, Manado. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (25/12/2025), sekitar pukul 19.28 Wita, di Kelurahan Pinesaan Lingkungan I, Kecamatan Wenang, dekat kawasan Pasar 45. Pelaku diduga adalah seseorang bernama Fandi, yang disebut sebagai preman oleh beberapa pedagang.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Menurut Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, kejadian ini awalnya dilaporkan oleh korban, Alvianto Pakaya, yang merupakan suami dari Nurain Panigoro. Dalam laporan tersebut, Alvianto menyebut bahwa ia dan istrinya merasa ditolak saat mengajukan laporan ke SPKT Polresta Manado. Namun, Polresta Manado menegaskan bahwa tidak ada laporan yang ditolak.

“Perlu kami tegaskan bahwa Polresta Manado tidak pernah menolak laporan warga. Setiap laporan yang masuk kami terima dan kami layani sesuai dengan ketentuan dan tahapan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Agus Haryono dalam rilisnya.

Pihak SPKT Polresta Manado memberikan konseling awal kepada pelapor dan menyarankan agar data terkait barang yang rusak serta estimasi kerugian dilengkapi. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan administrasi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara cepat, jelas, dan akuntabel.

Proses Penanganan Laporan

Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, Satreskrim Polresta Manado menerima laporan pengaduan dengan Nomor: 2160/XII/2025/SPKT/Restamdo, tertanggal 26 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa terdapat 148 buah jam tangan yang dirusak dengan estimasi kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Penyidik kemudian melakukan pengambilan keterangan awal untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Iptu Agus menjelaskan bahwa setiap laporan pasti akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tanggapan Korban

Nurain Panigoro, istri dari Alvianto, mengatakan bahwa mereka tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap keselamatan suaminya, karena pelaku disebut-sebut memberikan ancaman pembunuhan.

“Saya takut suami diancam akan dibunuh. Belum lagi kami sementara belum bisa jualan karena dagangan banyak yang rusak. Kalau ditotal kerugian Rp 5 jutaan,” kata Nurain.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 2153/XII/2025/SPKT/Resta Mdo yang diperlihatkan Alvianto, terlapor Fandi awalnya datang berpura-pura menanyakan harga jam tangan. Tak lama kemudian, pelaku diduga melakukan pengrusakan barang dagangan sambil melontarkan ancaman pembunuhan dengan bahasa daerah yang bermakna ancaman serius terhadap nyawa korban.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh anak korban yang kemudian mengalami ketakutan dan trauma psikologis. Alvianto menirukan ucapan pelaku, “Tamo bunung pa ngana. Tamo tikang pa ngana.”

Informasi Tentang Polresta Manado

Polresta Manado adalah singkatan dari Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Polresta Manado bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani warga Manado. Kantor Polresta Manado berada di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Wenang Utara, Kota Manado.

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *