Serikat Buruh Jabar Tolak THR Dikenai Pajak

Rafitman
3 Min Read

Penolakan Serikat Buruh terhadap Pajak THR di Jawa Barat

Para serikat buruh di Jawa Barat menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026. Hal ini menjadi isu penting yang telah lama disuarakan oleh para buruh, namun tidak mendapat perhatian dari pihak pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan bahwa aspirasi ini sudah disampaikan beberapa kali sebelum bulan puasa. Ia menyoroti bahwa pemerintah melakukan revisi terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khususnya untuk industri padat karya yang memiliki PPH 21 pajak penghasilan PTKP di bawah 10 juta rupiah.

“Namun, dalam praktiknya, THR tetap dikenakan pajak meskipun tidak diberikan setiap bulan seperti gaji,” ujar Roy Jinto. Menurutnya, THR bukanlah penghasilan rutin yang diterima setiap bulan, melainkan bonus atau hadiah hari raya yang diberikan satu kali setahun.

Serikat buruh di Jawa Barat juga telah menyampaikan keberatan terkait potongan pajak THR sebelum masuk bulan Ramadan. Mereka juga mempermasalahkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang turut terkena pemotongan pajak.

“Masalah ini sudah beberapa kali kami sampaikan, tapi sampai saat ini belum ada respons dari pemerintah. THR masih dikenakan pajak PPh,” kata Roy Jinto.

Pemotongan pajak THR berdampak langsung kepada para buruh dan perusahaan. Perusahaan juga merasa terbebani karena harus melakukan pemotongan tersebut. “Perusahaan tidak ingin membayar pajak lebih, jadi mereka akan menanggung beban tersebut,” ujarnya.

Dalam regulasi, pajak PPh seharusnya dipotong jika diberikan secara berkala setiap bulan. Namun THR tidak diterima seperti gaji bulanan. “Ini dipotong dalam satu bulan langsung, bukan rutin. Menurut pernyataan pemerintah, THR tetap dikenakan pajak karena pendapatan negara sebagian besar berasal dari situ,” tambah Roy Jinto.

Menurutnya, jika diambil rata-rata, upah di Kota Bandung sebesar 5% atau sekitar Rp200.000 per orang. “Jika dari buruh formal, hampir Rp52 juta, bisa mencapai sekitar Rp10 triliun,” katanya.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI Polri, pajak THR dibayarkan oleh negara tanpa pemotongan. Roy Jinto menilai ada diskriminasi terhadap sektor swasta, meskipun semuanya mendapatkan potongan pajak.

“ASN tidak dipotong pajak THR, sedangkan mereka juga menerima THR. Ini menunjukkan adanya diskriminasi. Swasta justru dibiayai untuk membiayai negara. Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan dalam urusan pajak THR. Swasta jangan hanya dijadikan alat untuk memberikan keuntungan banyak, sementara uang pajak tersebut juga kembali ke rakyat.”

Selain itu, uang THR yang diterima sekali setahun sangat dinantikan oleh para buruh. Mayoritas dari mereka telah mempersiapkan uang tersebut untuk kebutuhan keluarga dan berbagai keperluan lainnya.

“Di mana pada saat bulan puasa menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana besar untuk perayaan Idulfitri, mudik, dan kebutuhan lainnya,” tutup Roy Jinto.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *