Kebijakan Pemprov Kaltim Mengambil Alih Iuran BPJS PBI, Memicu Polemik di Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat resmi yang meminta Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) untuk mengambil alih pembayaran iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Surat tersebut bernomor 400.7.3.1/2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Kaltim, tertanggal 5 April 2026. Keputusan ini menimbulkan polemik antara Pemprov dengan sejumlah Pemkab dan Pemkot di Kaltim.
- Kebijakan Pemprov Kaltim Mengambil Alih Iuran BPJS PBI, Memicu Polemik di Daerah
- Samarinda Menolak Kebijakan Pemprov Kaltim
- Balikpapan Menjaga Stabilitas Layanan Kesehatan
- Bontang Memastikan Kondisi Masih Terkendali
- Dinkes Kaltim: Penataan Sistem Tidak Mengganggu Layanan
- DPRD Kaltim Panggil Dinkes
- Pengamat Kritik Proses Transisi yang Buru-Buru
Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari penataan sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini terlalu mendadak dan tidak memiliki persiapan yang matang. Terutama karena perubahan kebijakan terjadi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah disahkan, sehingga membuat ruang gerak daerah menjadi terbatas.
Samarinda Menolak Kebijakan Pemprov Kaltim
Walikota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Pemprov berpotensi melanggar regulasi sekaligus menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit. Bagi Andi Harun, persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal. Samarinda, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk menanggung pembiayaan tersebut. Namun, perubahan kebijakan yang muncul setelah APBD disahkan membuat ruang gerak pemerintah kota menjadi terbatas.
“Kami tidak menolak secara utuh, tetapi untuk kondisi saat ini kami belum bisa menerima. Jika dibahas sebelum pengesahan APBD dengan argumentasi yang jelas, tentu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan publik, apalagi yang menyangkut layanan dasar, seharusnya dirumuskan dengan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat sejak awal. Tanpa itu, risiko yang muncul bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Balikpapan Menjaga Stabilitas Layanan Kesehatan
Berbeda dengan Samarinda yang berada di titik panas, Balikpapan justru menunjukkan kondisi yang relatif stabil. Pemerintah kota memastikan komitmen terhadap program jaminan kesehatan tetap terjaga, bahkan telah diantisipasi jauh hari melalui perencanaan anggaran. Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan program prioritas yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Artinya, pembiayaan jaminan kesehatan tidak bersifat reaktif, melainkan sudah menjadi bagian dari arah pembangunan daerah. Saat ini, jumlah kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah mencapai sekitar 206 ribu jiwa. Sementara itu, peserta dalam skema program Gratis Poll sekitar 73 ribu jiwa.
Dengan alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar dalam APBD, Pemkot Balikpapan optimistis mampu menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat, setidaknya dalam satu tahun ke depan.
Bontang Memastikan Kondisi Masih Terkendali
Di sisi lain, Kota Bontang juga memastikan kondisi masih terkendali. Wali Kota Neni Moerniaeni menyebut hingga saat ini pembiayaan peserta JKN yang ditanggung Pemprov Kaltim masih berjalan normal. “Di Bontang aman tahun ini. Masih dibayarkan Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Namun demikian, Neni mengakui sempat muncul kekhawatiran jika kebijakan yang diterapkan di daerah lain turut berdampak ke Bontang. Pasalnya, pembiayaan jaminan kesehatan membutuhkan kesiapan anggaran yang tidak sedikit. Beruntung, jumlah peserta yang ditanggung provinsi di Bontang relatif kecil, sekitar 3.000 jiwa. Angka ini jauh di bawah Samarinda yang mencapai puluhan ribu peserta.
Meski begitu, Pemkot Bontang tidak tinggal diam. Pemerintah kota mulai menyiapkan langkah antisipatif, termasuk kemungkinan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2026 jika kebijakan tersebut benar-benar dialihkan.
Dinkes Kaltim: Penataan Sistem Tidak Mengganggu Layanan
Di tengah polemik yang kian meluas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan sistem. Menurutnya, langkah redistribusi dilakukan untuk memastikan data kepesertaan sesuai dengan ketentuan nasional sekaligus mencegah tumpang tindih pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa warga miskin yang masuk dalam desil I hingga V seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui skema PBI-JK yang dibiayai APBN. “Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga disebut sebagai upaya menjaga keadilan antarwilayah. Selama ini, beban pembiayaan provinsi di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding daerah lain. Meski demikian, Pemprov memastikan layanan kesehatan tidak akan terganggu. Jika ada warga yang belum aktif kepesertaannya saat membutuhkan layanan, proses aktivasi akan dilakukan secara cepat.
DPRD Kaltim Panggil Dinkes
Sorotan juga datang dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV, Fuad Fakhruddin, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Kesehatan Kaltim untuk meminta penjelasan menyeluruh. Ia menilai penting adanya transparansi agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun membebani pemerintah daerah secara sepihak.
“Kami akan meminta keterangan terkait informasi sebenarnya seperti apa,” ujarnya. Fuad juga menyoroti kegaduhan yang mulai muncul, terutama di Samarinda. Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika kebijakan tersebut terbukti merugikan masyarakat.
Pengamat Kritik Proses Transisi yang Buru-Buru
Rencana penyerahan tanggung jawab program pembiayaan iuran BPJS skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkesan buru–buru. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar menilai proses transisi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa koordinasi dan verifikasi data yang matang. Jika dipaksakan, masyarakat kecil yang menjadi penerima manfaat justru terancam menjadi korban dari carut-marutnya birokrasi.
Proses pengalihan tanggung jawab anggaran tidak bisa terjadi secara instan. Diperlukan tahapan koordinasi yang mendalam dan pertemuan rutin antarinstansi untuk memastikan kesiapan daerah. “Proses atau tahapan itu mestinya dijalankan dulu, baru kemudian penyerahan tanggung jawab bisa dilakukan. Harus melalui koordinasi dan pertemuan-pertemuan dulu sebelum didegradasikan ke daerah,” ungkapnya.