Peran Negara dalam Melindungi Pekerja Digital
Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, menilai bahwa negara gagal melindungi jutaan marhaen digital yang memiliki alat produksi tetapi berada dalam cengkeraman kapitalis digital global. Ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) terkait platform dan marketplace yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagai cabang produksi dikuasai negara sesuai pasal 33 UUD 1945.
“Kita tidak boleh melupakan sejarah, setiap era memiliki cabang produksi yang menentukan nasib rakyat. Dulu kita bicara rempah-rempah, kemudian sumber daya alam ekstraktif termasuk energi, air, tanah dan sebagainya, sekarang kita berada di era dimana data, algoritma dan platform digital telah menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Engelina menegaskan bahwa pemerintah seolah menutup mata atas realitas sosial ekonomi dimana jutaan rakyat menggantungkan hidup dari aplikasi digital baik sebagai pekerja digital maupun pelaku UMKM. Bahkan, protes pekerja digital seperti ojek online, kurir, dan pekerja freelance direspons biasa saja.
“Saya ingatkan betul, peristiwa Agustus dan September 2025, boleh saja pemerintah dan aparat keamanan mencari pembenaran atau kambing hitam, tetapi mereka melupakan ada jutaan pekerja digital yang berada dalam situasi rentan dan tekanan tanpa perlindungan apapun, sehingga sangat mudah tersulut ketika menyaksikan gaya hidup flexing para penyelenggara negara. Peristiwa itu peringatan awal,” katanya.
Setelah itu, peristiwa Agustus dan September 2025 seolah menjalar ke berbagai negara. Ini bukan satu komando, tetapi ada jutaan kaum marhaen digital atau pekerja digital yang berada dalam situasi yang sama. Para pejabat kita merespons dengan saling menyalahkan dan seolah ada konspirasi dan sebagainya, yang saya lihat semua omong kosong, karena pekerja digital ini merupakan kelas sosial baru yang rentan dan tanpa kepastian, ini sangat potensial untuk melakukan gerakan sosial.
Perlu Langkah Nyata dari Pemerintah
Menurut Engelina, Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpres yang menegaskan kalau platform yang terkait dengan hajat hidup orang banyak merupakan infrastruktur vital sehingga negara harus hadir untuk mengintervensi. Setidaknya sebagai penyeimbang dengan menetapkan standar perlindungan, standar upah, jam kerja dan sebagainya sebagai hak pekerja kepada pekerja digital.
Para pembantu Presiden, jelas Engelina, jangan hanya pandai bicara soal potensi ekonomi digital Indonesia sebagai yang terbesar di Asia Tenggara, tetapi tidak menunjukkan Langkah nyata dan mendasar untuk melindungi potensi ekonomi dan para pelaku ekonomi kecil yang merupakan penopang utamanya.
Dia mengatakan, bahkan pemerintah tidak memiliki data driver dan kurir online, sehingga data simpang siur berkisar antara 2-5 juta. Belum lagi freelancer seperti konten kreator, pelaku UMKM dan sebagainya yang menggantukan hidup dan ditentukan aplikasi.
Masa Depan Ekonomi Digital
Apa arti angka-angka ini? Data, algoritma dan platform merupakan kekuatan ekonomi Indonesia, tetapi semuanya dikuasai luar negeri. Kita hanya sebagai pengguna, karena data besar berada dalam cloud yang dikuasai pihak lain. Ini butuh Langkah tegas pemerintah, bukan hanya soal ekonomi tetapi berkaitan dengan nasib rakyat.
Engelina berharap, Presiden Prabowo mengimplementasikan semangat pasal 33 UUD 1945 dalam era digital, dengan membentuk entitas BUMN yang memang khusus menangani aspek ekonomi digital yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Komdigi, Danantara dan BSSN bisa merumuskan model terbaik untuk ini.
Intinya, kata Engelina, lindungi semua pekerja digital yang memang menggantungkan hidup dari aplikasi seperti marketplace dan sebagainya. Ia yakin banyak talenta dari anak-anak Indonesia yang mampu membangun kekuatan sendiri.
Keuntungan bagi Rakyat
Jika ada BUMN digital bisa menyediakan platform dan marketplace atau bahkan koperasi digital yang dimiliki rakyat, sehingga keuntungan tidak terbang ke luar negeri tapi tetap di Indonesia. Jika diusahakan oleh BUMN, bisa bersaing dengan kualitas pelayanan yang sama tapi dengan komisi yang diambil untuk perawatan dan dialokasikan untuk jaminan sosial atau perlindungan bagi pekerja, sehingga menggenapi data rakyat digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Tanpa terobosan Presiden Prabowo, maka nasib jutaan rakyat yang menggantungkan hidup dari aplikasi akan ditentukan pihak di luar negara. Menurutnya, silakan swasta dan investasi dijaga, tetapi tugas negara melindungi rakyatnya. Ini hanya dapat dilakukan kalau negara menjadi operator bukan hanya regulator, sehingga pekerja digital diperlakukan secara adil dan memiliki jaminan sosial sebagaimana layaknya.
Pekerja digital ini bukan hanya mendapat perlindungan negara, bahkan gerakan buruh jug,a kalau mau jujur, tidak mengakomodir kepentingan pekerja digital. Ini yang saya lihat ya. Saya hanya imbau agar pemerintah benar-benar melindungi rakyat yang hidup dari aplikasi seperti pekerja dan pelaku UMKM.