Kekhawatiran terhadap Rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK di Berbagai Daerah
Rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena untuk merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat rasionalisasi belanja pegawai menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan. Di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), seorang PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana tersebut. Dia berharap pemerintah setempat tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, terutama karena penekanan pada belanja pegawai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menetapkan bahwa belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus maksimal 30 persen mulai tahun 2027. Dengan kondisi ini, beberapa daerah mulai mempersiapkan langkah-langkah efisiensi guna menekan anggaran belanja pegawai.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Rahmani, menyatakan bahwa belanja pegawai pemkab telah mencapai 36 persen. Untuk menekannya menjadi 30 persen, pemerintah kabupaten telah menyiapkan beberapa langkah, seperti pengurangan belanja barang dan jasa serta hibah. Namun, sampai saat ini, pemkab belum terpikirkan untuk merumahkan PPPK.
Di Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko) juga tidak memiliki rencana untuk merumahkan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menjelaskan bahwa saat ini di pemko ada 2.140 PPPK dan 1.834 PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa rencana pemutusan hubungan kerja belum terarah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, juga menyatakan bahwa belum ada rencana untuk merumahkan PPPK. Gaji PPPK masih tercover oleh APBD, dan sudah dianggarkan untuk satu tahun anggaran. Ia menjelaskan bahwa efisiensi bukan hanya dilakukan melalui pemotongan anggaran, tetapi juga pengetatan program. Hanya program prioritas kepala daerah yang akan dilaksanakan.
Edy meyakinkan PPPK Paruh Waktu bahwa gaji mereka berkisar antara Rp 1,9 juta hingga Rp 2,3 juta per bulan. Total anggaran untuk PPPK Paruh Waktu per tahun mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar, dan sudah dialokasikan oleh pemerintah kota.
Di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), belanja pegawai mencapai sekitar 39 persen dari APBD. Sekda Adi Lesmana menyatakan bahwa pengurangan PPPK atau honorer adalah opsi terakhir. Namun, untuk tahun 2027, pihaknya masih menunggu keputusan dan kebijakan pemerintah pusat yang diharapkan tidak lagi melakukan pengurangan dana transfer ke daerah.
Untuk antisipasi, Adi menegaskan bahwa pemkab tidak akan menambah jumlah PPPK dan honorer. Terlebih, jumlah tenaga pendidikan dan kesehatan sudah memadai.
Rencana merumahkan PPPK diungkapkan oleh Gubernur NTT karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. Menurutnya, undang-undang ini akan diberlakukan tahun depan, dan indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai sebesar Rp 540 miliar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan solusi terkait ancaman PHK terhadap PPPK di daerah. Salah satunya adalah melakukan efisiensi seperti memotong anggaran perjalanan dinas, makanan minuman, hingga rapat. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin.
Tito juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB untuk menyiapkan solusi. Ia mencontohkan beberapa daerah yang berhasil melakukan penghematan, seperti Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat lebih dari Rp 400 miliar. Solusi tersebut mencakup pengurangan belanja makanan minuman, belanja, dan perjalanan dinas, yang bisa digunakan untuk PPPK.