Wako Dumai: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Miskin, Termasuk PBI JK Nonaktif

Nurlela Rasyid
3 Min Read

Warga Miskin Kota Dumai Terdampak Penonaktifan PBI JK

Belasan ribu warga miskin di Kota Dumai mengalami dampak dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan. Kejadian ini terjadi karena adanya penyesuaian kepesertaan PBI JK oleh Kementerian Sosial, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026.

Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JK pada desil 0 serta desil 6 hingga desil 10 digantikan oleh masyarakat pada desil 1 sampai dengan desil 5. Hal ini dilakukan berdasarkan kuota kabupaten/kota dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan nasional, agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Wali Kota Dumai menegaskan bahwa masyarakat Kota Dumai yang menjadi kepesertaan PBI JK terkena dampak penonaktifan tetap bisa dilayani di Rumah Sakit di Kota Dumai. Ia menyatakan bahwa jika ada rumah sakit yang menolak masyarakat yang terkena dampak penonaktifan, maka segera melaporkannya kepada pihaknya.

Paisal juga memberikan instruksi kepada camat dan lurah untuk membantu warganya yang terkena dampak penonaktifan PBI JK. Dirinya berharap tidak ada warga yang mengalami kendala saat berobat karena kepesertaan PBI JK terkena dampak penonaktifan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Hermiyati, menjelaskan bahwa terdapat 19.348 warga miskin Kota Dumai yang menjadi kepesertaan PBI JK terkena dampak penonaktifan peserta. Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI JK di Dumai mencapai 78.973 orang.

Hermiyati menjelaskan bahwa sebagian besar warga miskin Dumai yang dinonaktifkan PBI JK-nya sudah melapor. Bahkan, beberapa di antaranya sudah dapat diaktifkan kembali setelah mendatangi gerai pelayanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Daerah (MPP) di jalan HR Soebrantas.

“Ada sekitar ribuan orang yang sudah melapor bahwa Jaminan Kesehatannya tidak aktif, dan kebanyakan mereka yang melapor BPJS kesehatannya tidak aktif itu saat berobat ke Rumah Sakit statusnya tidak aktif,” jelasnya.

Dirinya memastikan kepada peserta PBI JK yang terkena dampak penonaktifan tidak perlu khawatir. Pihak Rumah Sakit tidak harus menolak dan harus melakukan penanganan medis terlebih dahulu. Setelah itu, peserta bisa melaporkan atau melakukan aktivasi kepada pihak Dinsos yang berada di MPP.

Hermiyati sangat berharap kepada pihak Rumah Sakit untuk tidak menolak peserta PBI JK yang berobat meskipun terkena dampak penonaktifan peserta, karena kepesertaannya bisa diaktifkan kembali dengan melapor ke Dinsos.

“Intinya jangan panik bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, yang penting jika mendapati PBI JK tidak aktif segera laporkan ke Dinsos,” imbuhnya.

Menurut Hermiyati, alasan Kementerian Sosial melakukan penyesuaian kepesertaan PBI JK adalah karena banyak ditemukan bantuan yang disalahgunakan, bahkan ada yang terindikasi bantuan digunakan untuk judi online.

“Jadi bagi kepesertaannya yang dinonaktifkan untuk PBI JK bisa segera melakukan aktivasi kembali ke Dinsos Dumai di MPP,” pungkasnya.


Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *