KPK Periksa Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

Eka Syaputra
5 Min Read

KPK Terus Periksa Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Sampai saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023–2024.

Selain eks Menag, tiga tersangka lainnya adalah mantan staf khusus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini belum selesai dan masih ada klaster pihak penyelenggara negara maupun swasta yang terlibat.

“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Asep menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kuota haji. “Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.

Penetapan dua tersangka terbaru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, disebut sebagai progres positif. Asep juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap KPK. “Penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Dua Klaster dalam Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, sedangkan delapan persen haji khusus.

Namun, ada alur perintah untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.



Infografis Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah. – ()

Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kemenag RI periode 2023–2024. Menurut Asep, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana atau uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum di Kemenag dalam kurun waktu itu. “Tentunya, secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

Fokus pada Pihak Swasta

Klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji. “Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro -Red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sejarah Penyidikan dan Kerugian Negara

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Kejanggalan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *