Setelah Hogi Minaya Dapat Restorative Justice, Keluarga Pencuri Minta Keadilan: Kami Orang Susah

Nurlela Rasyid
5 Min Read

Keluarga Pelaku Penjambretan Merasa Terpojok

Meski kasus ini diarahkan ke Restorative Justice, keluarga almarhum merasa terpojok dan menegaskan bahwa mereka berasal dari keluarga miskin yang kini kehilangan tulang punggung. Kuasa hukum keluarga membantah isu permintaan uang kerohiman sebesar Rp50 juta dan menyebut justru pihak Hogi yang lebih dulu menawarkan santunan.

Keluarga pelaku menilai Komisi III DPR RI terlalu cepat meminta penghentian perkara (SP3) dan seharusnya membiarkan proses Restorative Justice berjalan. Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Hogi Minaya dan dua pelaku penjambretan di Yogyakarta terus menuai simpati sekaligus kontroversi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga pelaku penjambretan angkat bicara mengenai nasib mereka yang kini kehilangan tulang punggung keluarga. Meskipun kasus ini mengarah pada penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), pihak keluarga pelaku merasa terpojok oleh narasi yang beredar di masyarakat dan media sosial.

Kondisi Ekonomi Keluarga yang Memprihatinkan

Kuasa hukum keluarga pelaku, Misnan Hartono, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi keluarga almarhum sangat memprihatinkan. Kedua pelaku, Robi Dwi dan Wanto, disebut berasal dari latar belakang keluarga petani yang sulit secara finansial.

“Kami agak sedikit terpukul karena keluarga mereka ini bukan orang punya,” kata Misnan pada Kamis (29/1/2026). Misnan menekankan beban moral dan finansial yang kini harus ditanggung oleh istri dan anak-anak yang ditinggalkan.

“Latar belakangnya orang petani. Apa lagi Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal,” ujarnya.

Polemik Restorative Justice dan Uang Kerohiman

Terkait penyelesaian melalui jalur damai atau Restorative Justice, Misnan mempertanyakan keberlangsungan hidup anak-anak pelaku. Ia berharap ada pertanggungjawaban mengenai pendidikan mereka.

“Tapi kalau memang mereka putus di restorative justice saya mau bicarakan ini, ada anaknya almarhum dan istrinya, masih perlu pendidikan siapa nanti yang akan urus, siapa nanti yang akan tanggung jawab,” tutur Misnan.

Di sisi lain, muncul isu bahwa keluarga pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat damai. Namun, Misnan membantah keras kabar tersebut dan menyatakan rasa kecewanya terhadap pihak Hogi Minaya yang dianggap menyebarkan informasi tidak tepat di media sosial.

“Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman,” jelasnya. Misnan meluruskan bahwa pihak keluarga Hogi-lah yang pertama kali menghubungi istri almarhum untuk menawarkan santunan.

Protes Terhadap Intervensi Komisi III DPR RI

Kasus ini semakin memanas setelah Komisi III DPR RI meminta Polres dan Kejari Sleman untuk menghentikan perkara (SP3) karena menilai Hogi bertindak untuk mempertahankan haknya. Namun, Misnan menilai langkah DPR tersebut terlalu terburu-buru dan hanya mendengar dari satu sisi.

Menurutnya, proses hukum di Sleman sudah berjalan sesuai koridor, termasuk fasilitasi mediasi. “Restorative Justice sudah berjalan, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat menyatakan keheranannya atas penetapan tersangka terhadap korban jambret. Ia bahkan menyoroti permintaan uang kerahiman yang dianggap tidak masuk akal dalam situasi tersebut.

Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya

Kasus ini mencuat ke perhatian publik setelah Arista Minaya (39) mengungkapkan kisahnya melalui media sosial X lewat akun @merapi_uncover. Dalam unggahannya, Arista menyoroti penetapan sang suami, Hogi Minaya, sebagai tersangka dalam peristiwa yang bermula dari aksi kejahatan jalanan.

Arista menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada pagi hari, 26 April 2025. Saat itu, ia bersama suaminya hendak mengambil pesanan jajanan pasar. Arista berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara Hogi mengemudikan mobil ke arah Berbah.

Tanpa direncanakan, keduanya berpapasan di kawasan Jembatan Layang Janti. Di lokasi itulah Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

“Saya dipepet, kejadiannya sangat cepat. Tali tas saya dipotong dan tas langsung dibawa kabur,” tutur Arista. Mengetahui istrinya dijambret, Hogi spontan melakukan pengejaran dengan tujuan menghentikan pelaku.

Namun, upaya tersebut berujung kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Akibat insiden itu, kedua terduga penjambret meninggal dunia di tempat kejadian. Dengan meninggalnya para pelaku, perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum. Meski demikian, proses hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai status tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS. Seiring viralnya kasus ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, serta pihak Hogi Minaya. Rapat tersebut berujung pada desakan agar perkara terhadap Hogi dihentikan.


Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *