Kebijakan Tarif Iran di Selat Hormuz Memicu Kekhawatiran Global
Iran berencana menerapkan tarif sebesar 1 dollar AS per barrel bagi kapal tanker yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran global karena melibatkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) dan berpotensi melanggar hukum laut internasional serta memicu perang ekonomi.
Tarif yang diusulkan oleh Iran mencapai 1 dollar AS per barrel minyak. Dengan kapasitas rata-rata kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) mencapai 2 juta barrel, biaya sekali melintas bisa mencapai 2 juta dollar AS. Jika dikonversi, angka tersebut setara dengan Rp 33 miliar untuk satu kali perjalanan. Hal ini diperkirakan akan memberatkan perusahaan pelayaran secara signifikan.
Selain itu, Iran juga dilaporkan mewajibkan pembayaran menggunakan mata uang Yuan China dan aset digital stablecoin. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran mengenai legalisasi pemungutan biaya. Namun, urusan biaya bukan satu-satunya tantangan bagi perusahaan pelayaran. Prosedur birokrasi rumit yang melibatkan IRGC menjadi hambatan tambahan.
Keterlibatan IRGC menimbulkan risiko sanksi internasional karena lembaga tersebut masuk daftar hitam AS, Uni Eropa, dan Inggris. Transaksi dengan IRGC berpotensi melanggar regulasi internasional dan aturan anti-pencucian uang.
Jalur Vital Energia Dunia
Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital energi dunia. Sekitar 20 persen pengiriman minyak mentah dan LNG global melewati jalur ini. Volume pengiriman mencapai 20 juta barrel per hari. Kebijakan Iran ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri energi.
Perusahaan pelayaran khawatir biaya tambahan akan meningkatkan harga minyak dunia. Selain itu, risiko hukum dan politik membuat kebijakan ini semakin kontroversial. Iran berargumen bahwa tarif diperlukan untuk menjamin keamanan di tengah perang. Namun, banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk perang ekonomi.
Perspektif Hukum Internasional
Menurut Apurva Mehta, mitra di firma hukum India ANB Legal, Pasal 17 UNCLOS memberi hak “lintas damai” bagi kapal asing. Pasal 19 UNCLOS menyebut lintasan dianggap damai selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pesisir. Namun, Iran belum meratifikasi UNCLOS meski telah menandatanganinya. Karena itu, Iran berpendapat tidak terikat oleh rezim internasional di bawah UNCLOS.
Pasal 38 UNCLOS menyatakan semua kapal menikmati “hak lintas transit” yang tidak dapat ditangguhkan. Namun, para ahli hukum menilai kebijakan ini melampaui batas pertahanan diri. Menghentikan semua lalu lintas komersial atau memungut biaya transit dianggap ilegal.
Konflik dan Dampak Ekonomi
Perang Iran sudah memasuki hari ke-36 dengan eskalasi serangan rudal dan drone ke Israel serta negara Teluk. Iran mengklaim menembak jatuh dua jet tempur AS, memperlihatkan ketahanan militernya. Institute for the Study of War juga melaporkan Iran menggunakan Selat Hormuz sebagai alat tawar strategis.
Konflik ini memicu lonjakan harga minyak global. Harga bensin di AS melampaui US$4 per galon, memukul anggaran rumah tangga warga. Di Indonesia, lonjakan harga minyak menekan APBN dan memperlebar defisit hingga lebih dari 4 persen PDB.
Dampak di Asia Tenggara
Asia Tenggara paling terdampak karena ketergantungan tinggi pada impor minyak dari Teluk. Pakistan dan Filipina sudah menaikkan harga BBM, sementara negara lain menerapkan kebijakan darurat energi. Pemerintah Indonesia menahan harga BBM subsidi, namun inflasi pangan diprediksi naik hingga 7 persen.
Krisis energi global ini menambah tekanan politik terhadap Trump dan sekutu-sekutunya. Kebijakan Iran di Selat Hormuz tidak hanya berdampak pada pasar minyak, tetapi juga mengancam stabilitas geopolitik di kawasan.