.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tahun depan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah menahan kenaikan sejumlah tarif, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), cukai hasil tembakau (CHT), serta menunda kenaikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet, kebijakan tersebut dinilai moderat dan lebih mencerminkan upaya meredam tekanan jangka pendek daripada solusi struktural untuk meningkatkan konsumsi domestik. Ia menyatakan bahwa penahanan tarif PPN pada 11% dan penundaan kenaikan CHT memberikan ruang napas jangka pendek terutama bagi kelas menengah yang dalam dua tahun terakhir posisinya semakin terjepit. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini lebih bersifat sebagai tindakan penanganan darurat dibandingkan solusi permanen.
Yusuf menambahkan bahwa penahanan tarif pajak memang membantu menahan inflasi agar tidak terjadi lonjakan harga yang membebani masyarakat. Namun, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah sadar akan kondisi daya beli masyarakat yang masih rapuh. “Jika kondisi konsumsi benar-benar kuat, menunda pajak tentu tidak akan jadi pilihan,” katanya.
Mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Yusuf mengakui bahwa secara teori kebijakan ini berpotensi meningkatkan upah riil, terutama jika inflasi tetap terkendali. Namun, ia mengingatkan bahwa asumsi ini sangat bergantung pada disiplin harga dari pelaku usaha. “Inflasi tidak hanya datang dari pajak, tapi juga dari faktor distribusi, harga pangan, dan ekspektasi pelaku usaha. Jika pengusaha mengantisipasi kenaikan upah, sebagian biaya itu tetap berpotensi diteruskan ke harga,” jelas Yusuf.
Selain itu, dampak kenaikan UMP dinilai masih terbatas karena lebih banyak dirasakan oleh pekerja sektor formal. Sementara itu, mayoritas tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal yang tidak otomatis menikmati kenaikan upah. “Narasi bahwa kenaikan UMP akan langsung mengerek konsumsi nasional perlu dibaca dengan hati-hati. Tanpa mekanisme transmisi yang jelas, efeknya bisa berhenti di kelompok tertentu saja,” tambah Yusuf.
Yusuf juga menyoroti potensi multiplier effect yang sering diharapkan dari kenaikan upah. Menurutnya, perubahan pola konsumsi kelas menengah yang semakin condong ke ritel modern dan platform digital membuat limpahan manfaat ke ekonomi lokal, seperti UMKM dan pasar tradisional, tidak sebesar asumsi awal. Dengan berbagai faktor tersebut, Yusuf memproyeksikan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada tahun depan akan tetap bertahan, namun cenderung moderat. “Saya cenderung realistis, bahkan agak skeptis terhadap optimis berlebihan. Konsumsi rumah tangga memang masih akan jadi penopang PDB, tapi saya melihat ruangnya terbatas,” imbuh Yusuf.
Yusuf memperkirakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih akan berada pada kisaran 4,7% hingga 5%. “Ini bukan karena ekonomi kuat, melainkan karena belum ada alternatif penopang lain yang signifikan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menambahkan bahwa keputusan pemerintah menahan kenaikan PPN, cukai MBDK, dan CHT pada 2026 secara makro berfungsi sebagai instrumen stabilisasi konsumsi, bukan stimulus agresif. Kebijakan ini efektif menahan inflasi administered prices sehingga daya beli riil rumah tangga tidak tergerus dari sisi harga. “Dalam konteks konsumsi yang selama dua tahun terakhir cenderung defensif, penahanan tarif lebih tepat dibaca sebagai upaya mencegah penurunan konsumsi, bukan mendorong lonjakan permintaan baru,” kata Rizal.
Secara agregat, UMP hanya mencakup sebagian kecil pekerja formal, sementara mayoritas tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal atau semi-formal dengan penyesuaian upah yang tidak otomatis. Artinya, transmisi kenaikan UMP ke konsumsi nasional bersifat parsial dan tidak merata. “Kenaikan upah lebih banyak berfungsi menjaga konsumsi dasar kelompok rentan ketimbang mendorong konsumsi diskresioner,” imbuh Rizal.
Rizal menambahkan bahwa persoalan utama konsumsi Indonesia saat ini bukan sekadar level upah, tetapi kualitas pendapatan. Banyak rumah tangga menghadapi income squeeze akibat produktivitas yang stagnan, jam kerja yang belum pulih sepenuhnya, serta kenaikan biaya hidup non-administered seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan. “Dalam kondisi ini, tambahan pendapatan dari UMP cenderung dialokasikan untuk kebutuhan wajib dan pembayaran utang, sehingga efek pengganda konsumsi relatif rendah,” katanya.
Rizal memperkirakan konsumsi masih akan tumbuh pada tahun 2026, tetapi dalam pola moderat (cautious consumption). Hal ini mencerminkan ekspektasi rumah tangga yang belum sepenuhnya optimistis di tahun depan. Dengan demikian, kombinasi penahanan tarif dan kenaikan UMP lebih berperan sebagai bantalan stabilitas konsumsi, bukan akselerator pertumbuhan.
Menurut Rizal, jika pemerintah ingin konsumsi benar-benar menjadi penopang utama ekonomi 2026, kebijakan upah dan harga perlu dilengkapi dengan agenda yang lebih struktural, yakni penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan penguatan belanja sosial dan fiskal yang lebih tepat sasaran. “Tanpa hal tersebut, konsumsi rumah tangga akan stabil tetapi tetap rapuh dan moderat,” papar dia.