Samsat Keliling Tangerang 6 April 2026, Lokasi Terbaru

admin
3 Min Read

Layanan Samsat Keliling di Tangerang, Memperpanjang STNK Lebih Mudah

Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama.

Layanan Samsat Keliling merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang lebih dekat dan praktis bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat. Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling di Tangerang

Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu agar dapat dilayani sesuai jadwal yang berlaku.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 6 April 2026:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
  2. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 15.30 -17.30 WIB
  4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB

Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, wajib pajak dapat langsung mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas.
  3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda.
  4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda.
  5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar.
  6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan.
  7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu.
  8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK.
  9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Tangerang kini bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku agar proses pembayaran pajak berjalan lancar dan efisien.


Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *