Ahmad Sahroni Hentikan Laporan Kasus Edit Wajah AI

admin
3 Min Read

Pencabutan Laporan Polisi Terkait Pengeditan Wajah dengan AI

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, telah mencabut laporan polisi terhadap dua individu yang diduga melakukan pengeditan wajah menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Keputusan ini diambil setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, Sahroni melalui tim hukumnya melaporkan dua kreator konten, yaitu Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, terkait unggahan manipulasi wajah berbasis AI pada September 2025. Kuasa hukum Sahroni, Tina Amelia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melihat itikad baik dari kedua terlapor.

“Sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025,” ujar Tina.

Sahroni Memaafkan Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa

Meski laporan dicabut, pihak Sahroni menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berarti membenarkan perbuatan para terlapor. Keputusan damai diambil murni karena adanya permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Tetapi sekali lagi, melihat bahwa kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan,” kata Tina.

Proses Mediasi Berlangsung Beberapa Kali

Kuasa hukum lainnya, Dimas Asep, mengatakan bahwa proses mediasi telah berlangsung beberapa kali, termasuk pertemuan langsung antara Sahroni dan salah satu terlapor. “Dari pihaknya terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah berjumpa langsung dengan Pak Ahmad Sahroni karena memang kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi, ujungnya ya hari ini,” ujar Dimas.

Indira dan Rena Mengaku Menyesal

Sementara itu, Indira dan Rena pun mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya Indira dari pihak terlapor. Terima kasih untuk Bapak Sahroni sudah memaafkan, sudah menyelesaikan kasus ini, dan saya mohon maaf sebelumnya atas kegaduhan yang pernah saya lakukan,” kata Indira.

Indira mengaku hanya ikut-ikut tren saja saat mengedit foto Sahroni lewat AI. “Awalnya kita FOMO menggunakan AI itu, template dari prompt Gemini AI gitu. Kita ngikutin dari yang lagi trending. Karena kita content creator, jadi kita menggunakan itu sebagai untuk menambahkan engagement. Ya, itu kesalahan yang kita buat,” kata Indira.

Hal senada juga disampaikan oleh Rena. “Saya sebagai terlapor atas nama Rena ingin mengucapkan terima kasih banyak ke Bapak Ahmad Sahroni dan juga permohonan maaf yang sangat tulus dengan sepenuh hati saya ingin mengucapkan permohonan maaf, saya telah mengakui kesalahan,” kata Rena.

Laporan Polisi yang Teregister

Sebelumnya, Sahroni melalui tim hukumnya melaporkan influencer Indira Berliana Dewi lewat akun Instagram @indiraberl dan Rena Romansa di Threads @xy.rensa ke Polda Metro Jaya pada September 2025. Laporan Polisi teregister: LP/B/6382/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/6486/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Keduanya dilaporkan atas dugaan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *