GPS dorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual di UNIMA

Hendra Susanto
5 Min Read

Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual (KS) di lingkungan perguruan tinggi (PT) telah menjadi fenomena yang sangat sering terjadi. Pelakunya tidak hanya sesama mahasiswa, tetapi juga bisa dosen atau staf administrasi, bahkan pimpinan PT itu sendiri. Relasi kuasa yang timpang antara dosen/pemimpin PT dan mahasiswi sering kali digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengancam korban, yang dianggap sebagai pihak yang tidak berdaya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap meningkatnya kasus-kasus KS di ranah pendidikan. Sayangnya, Permen ini baru berusia singkat, dan tanpa kejelasan alasannya, diganti dengan Permendikbud No. 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kata “seksual” hilang dari Permen tersebut, yang menunjukkan bahwa KS dianggap bukan hal penting dan urgen.

Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, termasuk kampus yang sudah memiliki Satgas, sering kali tidak ditangani secara serius. Bahkan dalam beberapa kasus, pihak kampus abai menindak tegas pelaku. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran oleh pemimpin PT.

Baru-baru ini, publik Sulawesi Utara (SULUT) kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano. Berita ini viral di berbagai platform media sosial. Korban teridentifikasi adalah seorang mahasiswi dari program PGSD, Ilmu Pendidikan Psikologi UNIMA. Ia ditemukan tewas di tempat kosnya, dengan cara yang sangat mengenaskan.

Menurut informasi yang beredar, korban diduga mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh dosen. Informasi dari pihak kampus menyebutkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pimpinan dan Satgas kampus, namun proses penanganannya lambat, jika tidak dikatakan abai. Ini menunjukkan adanya pembiaran dan ketidakpedulian pihak kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Informasi lain menyebutkan bahwa terduga pelaku, seorang dosen, telah melakukan kekerasan seksual berulang kali kepada mahasiswi lain. Ia bahkan dijuluki sebagai predator. Selain itu, informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, yang pernah mendampingi korban dengan kasus serupa di PT yang sama, menyebutkan bahwa Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban.

Peristiwa tragis ini menegaskan bahwa bukan hanya kampus saja, tetapi SULUT betul-betul sedang menghadapi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, UNIMA dan kampus-kampus lain di SULUT harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang mesti diselesaikan secara hukum sesuai mandat UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas PPKS yang saat ini menjadi Satgas PPKPT harus mendampingi korban untuk menindaklanjuti pelaporan ke aparat hukum yang berwewenang, serta memastikan ruang aman bagi korban dalam aktivitasnya di kampus. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas kampus, selain proses belajar-mengajar, melalui program-program ril dari Satgas, bukan sekadar dibentuk untuk memenuhi tuntutan normatif dari Kementerian bersangkutan.

Dukungan untuk Korban

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang sudah berani berbicara dan membuat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami, meskipun tidak mendapatkan respon seperti yang diharapkan. Perlakuan ini turut menambah luka traumatis korban hingga berujung pada keputusan yang sangat tragis.

Kepergian korban menjadi alarm penting untuk mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab perguruan tinggi untuk tidak lagi abai, tetapi sungguh-sungguh berkomitmen dan serius menjamin kampus sebagai ruang aman bagi para mahasiswi dan mahasiswanya dari ancaman predator-pradator kelamin. Zero tolerance bagi kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, tanpa tebang pilih, mesti ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kampus mana pun.

Permintaan kepada Pimpinan UNIMA dan Aparat Hukum

GPS mendesak Pimpinan UNIMA, sebagai perguruan tinggi yang menaungi korban dalam menempuh pendidikannya, sekaligus tempat di mana korban mengalami pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang adalah seorang dosen, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, tanpa ada hambatan, apalagi sebagai alih-alih demi nama baik lembaga.

Terkait proses hukum, GPS juga mendesak pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini dan dilakukan secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan. GPS bersama jejaring peduli korban akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum serta diberi sanksi seberat-beratnya.



Kiranya Allah Yang Maha Rahim memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga korban, sekaligus semangat dalam menuntut keadilan bagi korban.

Pdt. Ruth Ketsia

Koordinator GPS.

Share This Article
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *