Kasus Mens Rea Pandji: Polisi Gunakan KUHP Baru dan Amankan Flashdisk, Pembelaan Mahfud MD

Bayu Purnomo
4 Min Read

Penerapan KUHP Baru dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Namun, penerapan ini mendapat kritik dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD.

Latar Belakang Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu dibuat karena pelapor menilai materi Mens Rea telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan terkait beberapa pasal KUHP yang mengatur penghinaan, penciptaan kegaduhan, serta potensi perpecahan di tengah masyarakat.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Penjelasan Polisi tentang Penggunaan KUHP Baru

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerapkan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

“Polda Metro Jaya akan mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional,” ujar Reonald. Ia juga menegaskan bahwa penistaan agama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap awal penyelidikan. Polisi belum memeriksa saksi maupun terlapor dan masih menyusun rencana pemanggilan. “Belum ada pemeriksaan terhadap saksi, baru akan melayangkan surat pemanggilan,” ungkap Reonald.

Barang Bukti Berupa Flashdisk Rekaman Mens Rea

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screen shot foto, dan satu buah dokumen.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan bagian dari materi stand up comedy Mens Rea yang dinilai merugikan pihak tertentu. Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih menganalisis barang bukti tersebut. “Penyelidik melakukan analisa barang bukti satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan dan satu buah screenshot dari kegiatan dan ini masih dianalisis,” tutur Budi.

Polisi memastikan pelapor, terlapor, dan saksi akan dipanggil untuk klarifikasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak jelas. Polda Metro Jaya akan proporsional, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Pandangan Mahfud MD: Materi Mens Rea Tak Bisa Dipidana

Di tengah proses penyelidikan, Mahfud MD menyampaikan pandangan hukum yang berbeda. Ia menilai materi stand up comedy Mens Rea tidak dapat dipidana karena dibuat sebelum KUHP baru resmi berlaku. “Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui kanal YouTube resminya.

Mahfud menjelaskan bahwa Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025, sementara KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam hukum pidana, waktu terjadinya perbuatan menjadi acuan utama. “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.

Ia menegaskan bahwa prinsip hukum pidana tidak mengenal pemberlakuan surut. Selain itu, KUHP baru juga menekankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi hukum pidana nasional.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan dan akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana melalui gelar perkara setelah seluruh klarifikasi dan analisis barang bukti selesai dilakukan.



Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *