Ahli Hukum Sebut Kerugian Negara Harus Dipastikan Sebelum Penetapan Tersangka
Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi harus ada sebelum aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan saat ia hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ali menilai, kerugian keuangan negara harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak bisa dihasilkan setelah penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks Pasal tersebut, harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara berdasarkan hasil audit investigasi.
“Kerugian keuangan negara harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya,” ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang.
Selain itu, Ali juga berpendapat bahwa Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan, berdasarkan aturan KUHAP Baru maupun UU KPK terbaru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik seperti yang tertera di aturan UU KPK lama.
“Penyidiknya adalah siapa? Tanda tangan di situ. Jadi, kalau mesti atas nama Pimpinan KPK, dia tak berwenang melakukan tindakan hukum dalam konteks menetapkan tersangka,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Harus Dilengkapi Surat Penetapan Tersangka
Ali juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus dituangkan ke dalam bentuk Surat Penetapan Tersangka, bukan sekadar surat pemberitahuan saja. Aturan ini berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, dimana penetapan tersangka harus dilakukan penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik.
“Surat pemberitahuan dilampirkan surat penetapan tersangka. Jadi, kalau itu misalnya hanya ada surat pemberitahuan, tidak ada surat penetapan tersangka, itu berarti melanggar Pasal 90 ayat 2 (KUHAP),” jelasnya.
Kuasa Hukum Yaqut Mempermasalahkan Perhitungan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mempermasalahkan keluarnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara setelah kliennya ditetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan bahwa semestinya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, KPK harus bisa membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.
“Karena tanpa adanya kerugian negara tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” ucap Mellisa saat membacakan replik atas jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Mellisa, dalam setiap penetapan seseorang sebagai tersangka harus terlebih dahulu adanya pembuktian kerugian negara yang pasti dan konkret serta tidak hanya potensi.
“Dalam setiap penetapan tersangka, kerugian negara yang nyata, konkret dan pasti menjadi ujar wajib dibuktikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dari perkara tersebut. Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam jawabannya, Tim hukum KPK mengatakan bahwa angka itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan pihak terkait terkait pembagian kuota haji khusus maupun kuota haji tambahan.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622 miliar,” kata tim Biro Hukum di ruang sidang.
Tak hanya penyimpangan pembagian kuota haji, dari hasil pemeriksaan tim BPK, biro hukum juga menuturkan bahwa terdapat aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.
Meskipun demikian, dijelaskan biro hukum, tim penyidik dari KPK hingga kini masih terus menelusuri bukti lainnya dalam perkara itu seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung. Pengumpulan bukti itu untuk memperkuat keterlibatan dan peran dari Gus Yaqut yang kini telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Juga diantaranya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan permintaan keterangan dari ahli,” jelasnya.
Upaya Hukum Gus Yaqut
Gus Yaqut melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gus Yaqut dalam permohonannya meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh KPK tidak sah.