Reaksi Pihak Wardatina Mawa Terkait Pemeriksaan Inara Rusli
Pihak Wardatina Mawa menunjukkan sikap tegas terhadap kasus dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inara Rusli pada 8 April 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diajukan oleh Mawa.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Laporan tersebut berisi dugaan adanya hubungan terlarang antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Bukti video CCTV yang dianggap sebagai bukti kuat telah menjadi dasar pengajuan laporan tersebut.
Meskipun Inara dan Insanul mengklaim bahwa mereka telah menikah siri pada 7 Agustus 2025, Mawa tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum sampai putusan pengadilan. Menurut kuasa hukum Mawa, Fedhli Faisal, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.
“Maunya ini diproses terus sampai lanjut, bukan hanya penetapan tersangka, sampai putusan pengadilan,” ujar Fedhli dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/4/2026).
Mawa juga menolak ajakan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh pihak Inara. Menurutnya, permintaan maaf tidak bisa menghapuskan pidana. “Permintaan maaf tidak bisa menghapuskan pidana, kalaupun mau damai itu harus dari kedua belah pihak yakni melalui RJ tapi Mawa kan kemarin menolak RJ yang diajukan oleh Inara kan,” tambah Fedhli.
Proses Penyidikan yang Dilakukan Polisi
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah mempercepat proses penyidikan terkait kasus ini. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan kerabat terlapor.
“Perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian dilakukan pemanggilan beberapa orang saksi, pemeriksaan saksi kembali, saksi korban, kemudian kerabat dari IF (Insanul Fahmi) juga dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Andaru di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Agenda pemeriksaan terhadap Inara Rusli rencananya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari pihak yang dipanggil. “Nah, agenda selanjutnya adalah minggu depan, tepatnya tanggal 8 akan ada pemanggilan terhadap Saudari IR (Inara Rusli),” tambah Andaru.
Proses penyidikan juga mencakup pengumpulan alat bukti serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Ketika M (Wardatina Mawa) melaporkan sebuah tindak pidana, penyidik memanggil, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan barang bukti, kemudian memanggil, memeriksa saksi-saksi, termasuk juga terlapor dalam hal ini IR dan IF,” pungkasnya.
Harapan Pihak Mawa
Pihak Mawa berharap proses hukum dapat terus berjalan lancar hingga selesai. Fedhli Faisal menegaskan bahwa Mawa ingin agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penahanan atau penetapan tersangka.
“Yang jelas Mawa maunya ini diproses terus,” imbuh Fedhli.
Dengan sikap tegas dan komitmen untuk melanjutkan proses hukum, pihak Mawa menunjukkan tekadnya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.