7 Fakta Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi: Akibat Acara Mens Rea, Polisi Gunakan KUHP Baru

Nurlela Rasyid
4 Min Read



JAKARTA,

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertunjukan stand up comedy-nya yang bertajuk “Mens Rea.” Pelaporan ini dilakukan oleh inisial RARW yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Menurut Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pelaporan terhadap Pandji dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Berikut beberapa fakta terkait pelaporan tersebut:

Alasan Pandji Dilaporkan

Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU, mengatakan bahwa laporan dilayangkan karena materi komedi Pandji dinilai mengandung unsur merendahkan dan memfitnah. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa konten yang disampaikan Pandji menimbulkan keresahan, terutama di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan penghasutan di muka umum. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan dalam acara “Mens Rea.”

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian akan menganalisa barang bukti yang diberikan.

Barang Bukti yang Diterima

Polda Metro Jaya menerima tiga barang bukti dalam laporan terhadap Pandji. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Flashdisk yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan dalam acara “Mens Rea.”
  • Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture.
  • Satu lembar surat berharga dokumen surat rilis aksi.

Barang bukti ini akan dianalisis oleh penyelidik untuk menentukan apakah ada unsur pidana.

Pemanggilan Terlapor dan Pelapor

Selain menganalisa barang bukti, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Proses penyelidikan akan dilakukan dengan klarifikasi kepada masing-masing pihak, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor.

Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

Penerapan KUHP Baru

Dalam menyelidiki laporan terhadap Pandji, pihak kepolisian menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

PBNU dan PP Muhammadiyah Buka Suara

PBNU menegaskan bahwa Angkatan Muda NU yang melaporkan Pandji bukan merupakan bagian dari organisasi. Tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan pihak mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan. Setiap langkah resmi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

Respons Pandji Pragiwaksono

Komika Pandji Pragiwaksono memberi respons usai dilaporkan. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya.

“Gua cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gua,” katanya melalui unggahan di akun Instagramnya.

Pandji mengatakan dalam kondisi baik-baik saja dan sedang berada di New York, Amerika Serikat. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggemarnya.

Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *