Polemik Warisan Lina Jubaedah Kembali Memanas
Polemik warisan mendiang Lina Jubaedah kembali memicu perdebatan yang cukup hangat, terutama setelah Sule mengungkapkan kejenuhannya terhadap tindakan Teddy Pardiyana yang terus melibatkannya dalam kasus hukum. Persoalan ini tidak hanya berujung pada masalah harta benda, tetapi juga menyentuh hak-hak anak-anaknya.
Sule menegaskan bahwa isu harta peninggalan Lina Jubaedah telah digulirkan meski sudah ada kesepakatan sebelum perceraian mereka resmi diputus pengadilan. Ia merasa bahwa langkah Teddy untuk mempermasalahkan harta tersebut melalui jalur hukum sangat tidak adil, terlebih karena ia menilai hal itu telah menyentuh ranah emosional.
Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan status ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung. Langkah ini menyorot pembagian harta peninggalan Lina sekaligus hak putri mereka, Bintang, sebagai ahli waris. Persoalan ini menjadi sensitif lantaran Lina Jubaedah sebelumnya sempat membina rumah tangga dengan Sule sebelum akhirnya bercerai.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai anak-anak yang kini telah beranjak dewasa. Setelah berpisah dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan. Usai Lina meninggal dunia, Teddy kemudian mengangkat persoalan harta peninggalan almarhumah dan meminta kejelasan hak waris, terutama bagi sang anak.
Permohonan penetapan hak ahli waris itu tercatat resmi didaftarkan ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025. Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule ditempatkan sebagai pihak termohon, dengan sejumlah nama tercantum mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah selaku ibu kandung Lina Jubaedah.
Merasa hartanya terus diusik, Sule akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dalam harta yang kini dipersoalkan Teddy, terdapat hak anak-anaknya yang tak bisa diabaikan begitu saja. Sule pun membongkar keberadaan surat perjanjian yang dibuat bersama Lina sebelum perceraian mereka resmi diputus.
“Ini adalah surat pernyataan dari (Lina). Ini tanda tangan di atas materai. (Ditanda tangan) kuasa hukumnya almarhumah. Ini (dibuat) setelah sah untuk perceraian, ketok palu 20 September 2018,” ujar Sule, dikutip Tribunnews dalam YouTube Starpro, Selasa (3/2/2026).
Sule menjelaskan, sebelum perceraian diputus oleh pengadilan, Lina telah menyampaikan kehendaknya terkait harta yang diperoleh selama pernikahan mereka. Pernyataan itu, kata ayah lima anak ini, disampaikan secara sadar dan tertuang dalam surat resmi.
“Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya (pengacaranya) bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna (Sule) semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujar Sule.
Lebih lanjut, Sule membeberkan secara rinci aset-aset yang telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut. Pelantun lagu Papa Telepon ini menyebut sejumlah properti dan aset bernilai besar yang sejatinya sudah diperuntukkan bagi anak-anaknya.
“Ini udah disepakati oleh dia (Lina), yaitu sebidang tanah, ruko, ada uang Iky yang ada di rekening atas nama almarhumah sejumlah Rp5 miliar. Itu dibelikan rumah villa di Bandung Indah seharga Rp1,4 miliar, rumah kosan di Bojongsoang Rp2 miliar, tanah dan tambak di Ciamis,” ungkap Sule.
Sule juga menyoroti kejanggalan yang ia temukan terkait sejumlah dokumen aset yang hingga kini tak berada di tangan pihak keluarga. Ia menegaskan, sebagian harta yang dipersoalkan bukanlah milik almarhumah sepenuhnya, melainkan ada hak Rizky Febian di dalamnya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah dari surat perjanjian yang sudah disepakati, aset itu ada di salah satu bank. Akhirnya diserahkan lah kepada Putri. Tapi menurut informasi, ada dua kunci, tapi semua aset yang di sini itu ada beberapa yang enggak ada.”
“Surat rumah, surat ruko, dan surat kosan. Kosan menurut informasi ada di dia (Teddy) karena dia klaim itu tetap punya dia katanya dia menyimpan uang. Harusnya diskusi dong, karena itu bukan peninggalan almarhumah itu uangnya Iky (Rizky Febian) yang tertulis di sini senilai Rp5 miliar,” pungkas Sule.
Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati sempat menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.”
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, yakni Ferdinand.
Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak. “Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.