Pengedar Narkoba di Mesuji Raya Kehilangan Semangat Saat Digeledah Petugas

Hartono Hamid
3 Min Read

Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Desa Embacang

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dalam waktu 24 jam. Kedua tersangka, RAJ (28) dan MS (48), ditangkap di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Penangkapan di Jembatan Kuning

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas yang sudah mengendus gerak-gerik RAJ memutuskan untuk melakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung). Saat barang haram hendak diserahkan di kawasan Jembatan Kuning, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10,26 gram serta 8 butir pil ekstasi berbagai varian.

RAJ tidak hanya membawa narkoba, tetapi juga menyelipkan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver yang siap menyalak. Senjata tersebut lengkap dengan tiga butir amunisi. Saat dikepung petugas, nyali RAJ ciut seketika. Sebuah handphone dan tas milik pelaku turut disita sebagai barang bukti.

Operasi Beruntun di Desa Embacang

Belum genap 24 jam bernapas lega setelah meringkus RAJ bersenjata api, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas kembali melakukan penggerebekan di desa yang sama. Kali ini, giliran MS (48) yang tak berkutik saat dijemput paksa di kediamannya.

Hasil pengembangan penyelidikan dari dalam rumah MS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,71 gram yang disembunyikan apik dalam wadah plastik. Pria paruh baya ini juga kedapatan menyimpan timbangan digital dan tumpukan plastik klip bening. Kepada petugas, MS mengaku baru dua minggu nyambi mengedarkan serbuk setan tersebut.

Tanggapan dari Kapolres OKI

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa dua pengungkapan beruntun di Desa Embacang ini menjadi sinyal bahaya yang nyata. “Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba,” tegas AKBP Eko sewaktu dihubungi pada Jumat (10/4/2026) sore.

Ia memastikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini dan kepolisian akan terus membongkar jaringan di atasnya. “Saat ini personel tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ungkapnya.

Perhatian dari Kabid Humas Polda Sumsel

Senada dengan Kapolres OKI, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyoroti bahaya peredaran narkoba yang kini disanding dengan kepemilikan senjata api ilegal. “Kami memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan senpi ilegal. Ini berpotensi sangat membahayakan masyarakat. Operasi akan terus kami intensifkan untuk menindak tegas kejahatan kompleks seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang.

Ancaman Hukuman Berlapis

Kini, nasib kedua tersangka harus berakhir di balik jeruji besi. Dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Khusus untuk tersangka RAJ, ancaman hukuman berlapis menanti karena ia juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin,” pungkasnya.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *