13 Pria Terlibat, Gadis 15 Tahun Hamil, Tes DNA Ungkap Pelaku

admin
3 Min Read

Penyidik Polres Lampung Selatan Lakukan Pemeriksaan terhadap 13 Pria Terkait Kasus Kehamilan Anak di Bawah Umur

Polres Lampung Selatan kini tengah menangani kasus yang melibatkan 13 pria dalam perkara kehamilan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap, dengan bantuan bukti-bukti ilmiah seperti tes DNA untuk memastikan kecocokan antara tersangka dan bayi yang lahir.

Proses Penyidikan yang Panjang

Kasus ini dimulai dari laporan pada April 2025 mengenai dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2024. Awalnya, polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.

Namun, titik balik terjadi setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menunggu kelahiran bayi agar hasil pemeriksaan DNA lebih akurat.

Penggunaan Tes DNA dalam Penyidikan

Menurut KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono, pihaknya sengaja menunggu hingga bayi lahir untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat. “Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.

Setelah hasil uji DNA keluar, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati. Mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan teliti dan penuh pengertian.

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lain yang disebutkan. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Hasil Laboratorium Forensik

Hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang tak lain adalah kakek korban sendiri. Hal ini menjadi salah satu titik penting dalam penyelesaian kasus ini.

“Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik,” kata Rudi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban. Proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tersangka Awal Masih Jalani Proses Hukum

Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penutup

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya proses penyidikan yang mendalam dan berbasis bukti ilmiah. Melalui uji DNA dan pendekatan yang hati-hati terhadap korban, penyidik berhasil mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus kehamilan anak di bawah umur ini.


Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *