Kunjungan Anggota DPR RI ke Lapas Bengkulu untuk Mendukung Refpin
Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu pada Kamis (9/4). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memberikan perhatian terhadap kasus hukum yang tengah menimpa Refpin Akhjana Juliyanti, seorang ART asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya atensi publik mengenai penanganan kasus hukum yang sedang berlangsung.
Selama kunjungan tersebut, Nanan, sapaan akrab Prana Putra Sohe, bertemu langsung dengan Refpin dan menyampaikan pendapatnya tentang perkara hukum yang tengah dihadapi olehnya. Ia menilai bahwa dalam kasus ini ada unsur kesewenang-wenangan, dan menurutnya, perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan.
“Kalau dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), ini ada kesewenang-wenangan. Kalau sudah tahu seperti ini, tidak perlu sampai ke hukum,” ujar Nanan kepada wartawan di Kota Lubuklinggau, Minggu (12/4/2026).
Nanan menekankan bahwa fokus dukungannya berada pada sisi kemanusiaan dan nurani. Menurutnya, substansi perkara yang disidangkan cenderung ringan dan dipicu oleh ego kedua belah pihak. Ia juga menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses hukum cukup besar, padahal perkara yang dihadapi tidak terlalu penting.
“Bila memang tidak salah, wajar kalau dia tidak mengaku. Dia (Refpin) kekeuh tidak mau mengaku, lebih baik dipenjara daripada harus mengaku melakukan (kesalahan). Dari sikap itulah perkara ini berlanjut ke jalur hukum,” jelasnya.
Menurut Nanan, kasus ini awalnya terjadi karena kedua belah pihak saling mempertahankan ego masing-masing. Refpin merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor. Sementara pelapor merasa terlapor melakukan pencubitan terhadap anaknya, sehingga berujung pada laporan kepolisian.
“Tolong tanyakan ke pengacaranya karena laporan awalnya adalah pencurian,” tambahnya.
Kemudian, ketika ditanya tentang rencana pembawaan kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI oleh Komisi III, Nanan menyebut bahwa dirinya sudah mendengar hal tersebut dan mempersilakan. Namun, ia menegaskan bahwa itu bukan wewenangnya, karena ia hanya terlibat dalam masalah HAM.
“Itu bukan wewenang saya, saya hanya di masalah HAM. Kalau dari Komisi III silakan, kabarnya sudah ada pendekatan ke Komisi III. Kami tidak ikut masalah penegakan hukumnya, yang kami ikut adalah masalah HAM dari sisi kemanusiaannya,” tegasnya.
Nanan juga menyampaikan bahwa siapa pun itu, termasuk anak presiden, akan tersentuh untuk membantu menyelesaikan masalah ini karena yang dilihat adalah sisi kemanusiaannya, bukan sekadar perkara hukumnya.
“Siapa pun itu, sekalipun anak presiden, ada nurani di situ, ada kemanusiaan. Kecuali penganiayaan itu menimbulkan cacat, baru masuk ke ranah hukum. Misalnya dipukul kemudian dibanting. Ditambah lagi, menurut Refpin, visumnya juga tidak jelas,” ujarnya.
Penanganan Kasus Hukum yang Menyentuh Hati
Dalam konteks penanganan kasus hukum, Nanan menilai bahwa setiap kasus harus dilihat dari sudut pandang kemanusiaan. Ia menekankan bahwa hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian masalah hukum. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama yang tidak memiliki akses ke pengadilan, tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Dalam kasus Refpin, visum yang digunakan sebagai dasar laporan polisi dinilai tidak jelas. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum bisa saja terganggu oleh kurangnya data atau informasi yang akurat.
Dengan demikian, Nanan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan manusiawi. Ia juga menegaskan bahwa kepedulian terhadap kasus hukum seperti ini tidak hanya dilakukan oleh anggota DPR, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan kesejahteraan sosial.