Perjanjian Dagang RI-AS: LPPOM, MUI, dan Komisi VIII Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal

Amanda Almeirah
5 Min Read

Perjanjian Dagang RI-AS dan Polemik Aturan Sertifikasi Halal

Perjanjian dagang terbaru antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Presiden AS, Donald Trump, telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Salah satu isu utama dalam perjanjian ini adalah ketiadaan kewajiban sertifikasi atau pelabelan halal untuk sejumlah produk asal Amerika yang masuk ke Indonesia.

Isu Ketiadaan Kewajiban Sertifikasi Halal

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa produk-produk seperti kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi dari AS tidak wajib mengikuti aturan sertifikasi halal. Hal ini menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa pengecualian ini merupakan langkah mundur yang mencederai keadilan bagi produsen lokal. Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal atau mencantumkan keterangan tidak halal jika mengandung bahan haram.

“Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain wajib patuh, sementara produk AS mendapat pengecualian,” ujar Muti dalam pernyataannya.

Ancaman Diskriminasi terhadap Produk Lokal

Muti juga memperingatkan bahwa “keistimewaan” untuk AS bisa menjadi bumerang bagi Indonesia di kancah internasional. Ia khawatir bahwa negara lain bisa menuntut hal yang sama, bahkan Indonesia berisiko digugat ke WTO (World Trade Organization) atas tuduhan diskriminasi perdagangan.

Hak Beragama Bukan Komoditas Barter

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa jaminan produk halal adalah amanat konstitusi yang melindungi hak asasi manusia, khususnya hak beragama warga negara. Ia menegaskan bahwa urusan halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga atau keuntungan finansial.

“Urusan halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga atau keuntungan finansial. Dikasih gratis pun, jika tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ni’am.

Ia juga menilai bahwa alasan teknis dagang tidak boleh melompati aturan hukum yang berlaku. “Jika Amerika bicara soal HAM, maka menghormati aturan halal di Indonesia adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar,” tambahnya.

Meski bersikap keras soal substansi kehalalan, Ni’am memberikan ruang bagi pemerintah untuk bernegosiasi pada aspek administratif. Ia mengusulkan agar pemerintah fokus pada penyederhanaan birokrasi, efisiensi biaya, dan transparansi laporan tanpa menyentuh standar halal itu sendiri.

“Hal administratif boleh disederhanakan untuk mempermudah dagang. Tapi jangan korbankan hal fundamental hanya demi keuntungan jangka pendek,” katanya.

Melemahkan Kepastian Hukum

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pemerintah agar pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) tidak mengabaikan perlindungan konsumen serta aspirasi umat Islam Indonesia. Peringatan itu dikatakan Singgih menanggapi pemberitaan terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam Tarif Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Komisi VIII DPR RI membidangi agama, sosial, serta perempuan dan anak. Politikus Partai Golkar tersebut menilai, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal perlu ditinjau secara hati-hati dari perspektif hukum, sosial, dan agama.

Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen memperoleh produk halal dan thayyib sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” kata Singgih kepada wartawan.

Isi Kesepakatan yang Menjadi Polemik

Sebelumnya, poin-poin dalam kesepakatan RI-AS mencakup komitmen Indonesia untuk:
* Membebaskan produk AS (kosmetik dan barang manufaktur) dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
* Mempermudah pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas Indonesia secara cepat.
* Mengecualikan kontainer dan bahan logistik barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah: tetap menjalankan komitmen dagang dengan AS atau mendengarkan tuntutan kedaulatan halal yang disuarakan oleh para ulama dan praktisi halal nasional.

Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *