Polresta Banda Aceh Hancurkan 2 Kg Sabu, Ini Kronologinya

Eka Syaputra
4 Min Read

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu

Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram. Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh pada hari Kamis (16/4/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut telah memiliki penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar. “Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” ujar AKP Jabir.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan dari Perum Pegadaian, sebanyak 44,40 gram sabu disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya kemudian dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian diblender, dan dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.

Kegiatan ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security Rescue and Firefighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar. AKP Jabir juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Ia diduga membawa 1,9 kilogram sabu dan mengaku diupah Rp40 juta untuk menyelundupkannya ke Jakarta. Penangkapan terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan bungkusan mencurigakan dalam koper yang ternyata berisi sabu.

Dalam pemeriksaan, NF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Muslim di Pidie, melalui perantara rekannya yang dikenal sebagai Si Wan di kawasan Panton Labu, Aceh Utara. Tersangka juga mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba sebelumnya, di antaranya:

  • 1,5 kg sabu dari Batam ke Mataram dengan upah Rp40 juta,
  • 1 kg sabu dari Batam ke Surabaya dengan upah Rp20 juta,
  • 2 kg sabu dari Pekanbaru ke Mataram dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.

Percobaan keempat inilah yang akhirnya gagal. Polisi menyebut tiga nama yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, NF dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.


Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *