Kesedihan Imelda: Kebangkrutan Identitas di TPU Tegal Alur
Imelda, seorang wanita berusia 51 tahun, selama seminggu ini terus menangis di atas makam yang ia yakini sebagai tempat peristirahatan terakhir ayahnya, Rudi Watak. Namun, kejadian tersebut justru menjadi duka yang lebih dalam ketika ia mengetahui bahwa kuburan tersebut tidak mengandung jasad ayahnya, melainkan jenazah orang asing.
Awalnya, Imelda menerima informasi bahwa ayahnya telah meninggal dunia dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, pada tanggal 29 Mei 2022. Informasi ini didukung oleh tujuh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh sebuah Panti Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Dokumen-dokumen tersebut memperkuat keyakinan Imelda bahwa ayahnya telah dikuburkan di lokasi tersebut.
Namun, naluri Imelda merasa ada sesuatu yang tidak wajar. Ia akhirnya memutuskan untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk membuktikan apakah jenazah yang ada di makam itu benar-benar milik ayahnya. Pada tanggal 9 Oktober 2025, pembongkaran makam dilakukan dengan melibatkan tim dokter forensik dari Rumah Sakit Kramat Jati dan Polri. Sampel kerangka tulang diambil untuk dicocokkan dengan DNA Imelda dan adik kandung ayahnya.
Hasil tes DNA mengejutkan Imelda. DNA yang ditemukan di kerangka tulang tersebut tidak cocok dengan DNA miliknya maupun adik kandung ayahnya. Hal ini memicu dugaan bahwa ada praktik rekayasa administrasi yang dilakukan oleh pihak Panti Sosial. Imelda menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk pemakaman tersebut ditandatangani oleh empat orang aparatur sipil negara (ASN), sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana jenazah orang tak dikenal bisa dimakamkan menggunakan identitas lengkap ayahnya.
Akibat hasil tes DNA tersebut, status jenazah yang sebelumnya tertulis atas nama Rudi Watak kini berubah menjadi sosok tak dikenal atau Mr. X. Imelda merasa prihatin dengan nasib jenazah Mr. X tersebut yang identitasnya dihilangkan dan diganti dengan nama ayahnya. Ia juga khawatir bahwa keluarga Mr. X mungkin sedang mencari keberadaannya, tetapi kini sulit dilacak karena namanya sudah diubah.
Selain itu, Imelda mengungkapkan kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam menambah lahan makam di Jakarta. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, mengatakan bahwa rencana perluasan TPU di wilayah ini hampir mustahil dilakukan karena harga tanah yang sangat tinggi dan minimnya lahan terbuka. Di sekitar Karet Bivak, salah satu TPU terbesar di Jakarta Pusat, harga tanah bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per meter persegi, membuat biaya pembebasan tanah sangat mahal.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengandalkan koordinasi lintas wilayah dengan suku dinas di kota administratif lain. Warga Jakarta Pusat yang tidak memiliki keluarga di TPU setempat biasanya diarahkan ke TPU Tegal Alur atau TPU Srengseng Sawah yang masih memiliki ketersediaan petak makam.
Pemakaman tumpang menjadi solusi utama di wilayah Jakarta Pusat. Berdasarkan Perda 3 Tahun 2007, satu petak makam dapat ditumpangi maksimal tiga jenazah dengan jarak antar pemakaman tiga tahun. Meski demikian, banyak keluarga yang masih ingin berziarah langsung ke makam fisik, bukan sekadar monumen nama.
Sementara itu, konsep pemakaman vertikal berbasis bangunan bertingkat sedang dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, hingga kini wacana tersebut belum bisa diterapkan karena resistensi masyarakat dan pertimbangan keagamaan. Masyarakat umumnya masih ingin memiliki makam fisik untuk berziarah.