Penindakan Bersama Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi ke Thailand
Pada Jumat (30/1/2026), tim gabungan dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa dilindungi ke luar negeri. Kejadian ini terjadi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sekitar pukul 19.24 WIB.
Petugas menemukan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41 tahun). Di dalam truk tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand. Berikut adalah daftar satwa yang diamankan:
- 53 koli terdiri dari:
- 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera)
- 1 ekor orang utan betina
- 4 burung nuri bayan
- 17 burung parkit
- 3 burung paruh panjang dengan kepala biru metalik
- 2 burung parkit mini
- 5 burung rangkong papan
- 3 ekor burung beo berwarna hitam
- 3 ekor burung cendrawasih
- 1 burung jalak belong
- 10 parkit mini
- 1 parkit jumbo
- 2 burung cendrawasih
- 2 burung rangkong (horn bills)
- 1 burung cendrawasih botak
- 4 burung cendrawasih
- 4 kelelawar albino
- 4 burung kakatua (Moluccan)
- 4 burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning)
- 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring
- 2 kotak kecil berisi ular
- 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang
- 2 ekor Melanesia megapode
- 2 ekor burung kakatua (Moluccan)
- 2 burung kakatua jambul kuning
- 3 burung kakatua (Moluccan)
- 30 koli belangkas dalam kondisi beku
Seluruh barang bukti dan sopir diserahkan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan dan Pengungkapan Informasi
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/1/2026). Tim gabungan kemudian melakukan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan target di kawasan Pante Bayam. Selanjutnya, mereka melakukan pengejaran dan menghentikan truk yang dicurigai membawa satwa dilindungi. Sopir, AS, mengakui bahwa mobil pengangkut berasal dari gudang di Lhokseumawe dan memuat barang di daerah Alue Bili, Aceh Utara. Muatan kemudian dibawa ke Alur Madat, Aceh Timur, dengan dugaan akan dimuat ke Speedboat menuju Thailand.
Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Dilindungi
Dwi menambahkan bahwa sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan ini melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah NKRI tanpa izin instansi berwenang.
Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Tindakan Lanjutan
Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah perdagangan ilegal satwa langka. Dengan tindakan cepat dan kolaborasi antarinstansi, kejahatan ini berhasil diungkap dan dicegah sebelum mencapai tujuan akhirnya.