Kakak Ipar Bongkar Kelakuan Menantu Penggelap Uang Rp4,7 Miliar di Kepahiang

Eka Syaputra
3 Min Read

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Penggelapan Uang Rp4,7 Miliar di Kepahiang

Kasus penggelapan uang sebesar Rp4,7 miliar di Kepahiang kembali mengundang perhatian publik setelah kakak ipar tersangka memberikan pernyataan terkait perilaku menantunya. Tersangka yang diketahui bernama Shubhan Fernando (36) diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya selama beberapa kali.

Anak korban Neni menjelaskan bahwa tersangka menggelapkan dana tersebut sebanyak sembilan kali sejak dipercaya mengelola usaha kopi mertuanya pada Oktober 2026. Ia menyebutkan bahwa penjualan kopi yang dilakukan oleh tersangka sering kali disampaikan dengan alasan belum dibayar sepenuhnya oleh pembeli, meskipun faktanya sudah terbayar.

“Di sini dia ini sudah 9 kali transaksi dan penjualannya dibilang masih belum dibayar dengan nota fiktif dan yang terakhir dia ini jual kopi ke Curup itu 34 ton dan masih ada yang terutang belum dibayar-bayarkan,” kata Neni.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti wisata dan hiburan bersama selingkuhan. Hal ini dibuktikan dari berbagai bukti seperti video, foto, transfer uang, dan percakapan di ponsel tersangka. Neni juga mengungkapkan bahwa perselingkuhan tersangka terjadi sejak 2019, dengan pertemuan yang sering dilakukan tanpa batas waktu.

Menurut Neni, kesempatan tersangka menghubungi selingkuhan tersebut terjadi saat ia tidur terpisah dari istri. Alasannya adalah takut mengganggu bayi yang masih kecil. Namun, ternyata hal ini hanya dalih agar tersangka bisa melakukan aksi yang tidak sesuai dengan norma keluarga.

Selain itu, Neni juga menyebutkan bahwa Shubhan dikenal sebagai sosok yang kurang peduli terhadap keluarga. Ia jarang mengunjungi orang tua kandungnya dan lebih suka membanggakan diri di depan teman-temannya. Diketahui juga bahwa Shubhan memiliki kebiasaan berjudi online dan sabung ayam, serta tidak memiliki inisiatif dalam bekerja.

Dalam kasus ini, tersangka SF (36) yang dijuluki “Paman Penakluk Naga” akhirnya ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh mertuanya. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membuat nota fiktif dan mengklaim bahwa pembeli belum membayar sepenuhnya. Padahal, uang tersebut sudah terbayar oleh pembeli dan kemudian digelapkan oleh tersangka.

Polisi juga mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti nota dan bukti-bukti lainnya.

Tersangka kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 486 atau Pasal 492 tentang penggelapan atau penipuan. Pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini juga viral di media sosial setelah unggahan video yang menampilkan tersangka di tempat hiburan malam bersama wanita simpanannya. Respons dari warganet sangat luas, dengan banyak komentar yang mengecam tindakan tersangka. Banyak yang menyebut bahwa uang yang digelapkan adalah uang keluarga istrinya dan tidak layak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kepercayaan dan tanggung jawab dalam menjalani hubungan keluarga serta bisnis.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *