Perlu Reformasi Hukum untuk Memperbaiki Negara

Pakar hukum tata negara, Indra Prawira, menyampaikan bahwa saat ini banyak hukum di Indonesia yang perlu direformasi. Menurutnya, negara ini sebenarnya membutuhkan “restart” atau penerangan ulang. Ia menekankan pentingnya kembali pada tujuan negara sesuai dengan ide dan cita-cita proklamasi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah terbebas dari hukum kolonial.
Sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih merujuk pada hukum pemerintah Belanda, karena tidak memiliki hukum sendiri. Meskipun ada hukum adat (ulayat), jumlahnya sangat banyak dan tidak selalu efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Dalam diskusi di Aula Pikiran Rakyat, Selasa 30 Desember 2025, Indra menjelaskan bahwa pada era presiden SBY, sempat ada rencana pembuatan RUU Sumber Daya Alam. Tujuannya adalah untuk menghilangkan aturan hak milik, hanya tersisa dua hak, yakni hak penguasaan dan hak pemanfaatan. Namun, RUU tersebut akhirnya masuk ke dalam laci tanpa pernah bisa keluar lagi.
Salah satu alasan penundaan adalah karena adanya keberatan jika undang-undang reformasi agraria itu jadi, maka akan banyak investor yang lari. Indra menilai, reformasi ini belum selesai dan gagal, karena keadilan agraria itulah tujuan utama dari reformasi tersebut. Jika tidak bisa dilakukan, ia menyarankan untuk melakukan revolusi.
Pemerintah Daerah yang Tidak Berdampak Signifikan
Indra juga menyoroti bahwa saat ini pemerintah daerah hanya sekadar pelengkap. Komplementer yang tidak berdampak apa-apa. Semuanya ada di tangan Jakarta. Ia menegaskan bahwa jika ingin perbaikan di Indonesia, harus berani untuk reset. Dalam hal ini, ranah hukum harus menjadi yang pertama direformasi.
Ia menekankan bahwa jika hukumnya kacau, negara pun akan kacau. Semua sejarah menunjukkan bahwa setiap keruntuhan peradaban besar dikarenakan kekacauan hukumnya.
Masalah Besar yang Dihadapi Indonesia
Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda (MMS) sekaligus tokoh buruh, Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi banyak masalah besar di waktu yang bersamaan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kompetensi untuk menyelesaikannya.
Meski demikian, ia melihat pemerintah berupaya sangat keras untuk menuntaskannya. Sayangnya, kecepatan penuntasannya beriringan dengan bergulirnya semua masalah besar tersebut. Jumhur menyatakan bahwa di sini, pemerintah seakan berlomba, siapa yang lebih cepat. Kehancuran akibat masalah tersebut, atau penyelesaiannya. Alhasil, butuh percepatan dan ketergesaan solusi.
Gerak Cepat untuk Memulihkan Persoalan
Gerak cepat menjadi keharusan bagi pemerintah saat ini untuk memulihkan persoalan. Yang paling terlihat dari lemahnya daya beli masyarakat karena meningkatnya jumlah pengangguran. Data BPS melaporkan ada 10 juta kalangan menengah yang anjlok ke level di bawahnya (miskin) di saat Presiden Jokowi pensiun. Dan masalah ini menjadi beban presiden saat ini.
Oleh karena itu, solusi melalui program seperti Koperasi Merah Putih dan MBG bisa diapresiasi sebagai sarana untuk menggelontorkan uang beredar di masyarakat. Dengan segala manajemen yang masih berantakan, minimal ada uang yang berputar di masyarakat.
Kebijakan Top-Down yang Perlu Diperbaiki
Bicara pasal 33 UUD 1945 yang menjadi nafas perekonomian rakyat, Jumhur menilai kebijakan top-down tetap diperlukan. Saat ini, intervensi kebijakan top-down sering dikritisi karena tidak melibatkan masyarakat banyak. Yang perlu dipahami, ujar Jumhur, kebijakan top-down tetap diperlukan dengan sasaran yang lebih tepat.
Ia menganalogikan selama ini pemerintah menjalankan intervensi lewat undang-undang dengan sasaran korporasi. Sudah saatnya, perlakuan yang sama diberlakukan pada masyarakat seperti untuk koperasi misalnya.
Sistem Koperasi yang Harus Lebih Efektif
Sistem koperasi yang disebut soko guru perekonomian bangsa dianggap bisa memperkuat masyarakat. Tak hanya di Indonesia, sistem koperasi juga sukses dijalankan di banyak negara seperti Jepang dan di Eropa. Hanya saja, kata Jumhur, sektor yang dikelola antara koperasi, BUMN, dan swasta di Indonesia masih belum tepat.
Koperasi seharusnya mengelola kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya yang bisa diperbarui dan melibatkan masyarakat seperti perikanan dan perkebunan. Sementara, BUMN mengurus sektor usaha yang bernilai ribuan triliun seperti pertambangan. Kemudian, usaha swasta dijadikan sebagai nilai tambah.
Resolusi MMS untuk Tahun 2026
Sebagai resolusi 2026, MMS mendorong perekonomian berbasis industri kreatif. Sudah saatnya tidak melulu bergantung pada perekonomian berbasis sumber daya alam.
Panata Gawe MMS, Mahfudi yang juga eks Ketua IKAPI Jabar mengatakan, MMS juga berbasis pada peradaban, dalam konteks ini masyarakat Sunda sehingga sudah saatnya mendorong ekonomi kreatif yang mengoptimalkan sumber daya manusia dan kreativitas. Karena dengan kreativitas, masyarakat Sunda bisa memberi sumbangsih untuk penyelesaian persoalan bangsa.