Fakta Menarik Usai Mantan Menag Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Haji

Lani Kaylila
5 Min Read



JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Selasa (16/12/2025).

Pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung selama hampir 8,5 jam. KPK memanggilnya mulai pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB. Setelah selesai diperiksa, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, dan langsung dihujani pertanyaan oleh para wartawan. Namun, ia tidak banyak berkomentar mengenai hasil pemeriksaannya.

Gus Yaqut Irit Bicara

Saat meninggalkan gedung KPK, Yaqut hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan. Ia menyarankan agar mereka bertanya langsung ke penyidik. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya.

Ia tidak menyampaikan informasi apa pun terkait kasus kuota haji 2024 usai diperiksa selama 8,5 jam. Meski begitu, Yaqut memastikan bahwa pemanggilannya hari ini masih dalam status sebagai saksi di kasus tersebut. “Diperiksa sebagai saksi,” katanya lagi.

KPK Dalami Kerugian Negara

Selain itu, KPK menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Proses pendalaman dilakukan bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik fokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Informasi dari Arab Saudi

Selain itu, KPK juga menelaah informasi yang diperoleh penyidik saat melakukan penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi. Temuan tersebut dinilai memperkaya konstruksi perkara yang tengah disidik.

“Bahkan apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi. Ia memastikan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih terus berlangsung hingga saat ini. “Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini,” tambahnya.

Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap beberapa modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir tetapi bisa berangkat pada 2024.

Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir bisa langsung berangkat,” ujar Budi.

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantri hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujar Budi.

Kuota Haji 2024

Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Share This Article
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *