Tanah Warisan Masih Girik? Segera Sertifikatkan via PTSL

Rafitman
4 Min Read



JAKARTA,

Tanah warisan sering kali menjadi sumber perdebatan dalam keluarga yang ditinggalkan oleh pewaris. Selain memiliki nilai ekonomi, aset ini juga penuh dengan makna emosional. Namun, di balik itu, para ahli waris tetap menghadapi kewajiban administratif, salah satunya adalah mengurus sertifikat tanah warisan.

Penting untuk diketahui bahwa tanah yang masih berstatus girik, rumah tinggal, atau bangunan yang belum bersertifikat harus didaftarkan melalui pendaftaran tanah pertama kali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian.

Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Untuk mengajukan pendaftaran tanah pertama kali, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Bukti surat tanah seperti letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian.

* Bukti setor dan BPHTB serta PPH, kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari keduanya.

Tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Berikut tahapan yang harus dilalui masyarakat saat mengurus sertifikat tanah:

1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

2. Ikuti kegiatan penyuluhan. Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

3. Pasang patok tanah. Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat juga harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Kumpulkan data fisik dan yuridis. Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan. Untuk data fisik, berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan maupun di peta. Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.

Biaya PTSL

Biaya pendaftaran tanah pertama kali terbagi menjadi dua bagian, yaitu biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi: penyuluhan, pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis, serta penerbitan sertifikat tanah.

Biaya yang dibebankan kepada masyarakat meliputi: penyiapan dokumen, pengadaan patok tanah, kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, kewajiban pajak, biaya akta tanah, dan materai.

Pemerintah telah mengatur besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.

Besaran Biaya PTSL Berdasarkan Wilayah

Berikut besaran biaya PTSL yang perlu dipersiapkan masyarakat di masing-masing wilayah:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat): Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan): Rp 200.000.

* Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Share This Article
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *