Tanggapan Roy Suryo terhadap Sikap Jokowi yang Tidak Memberikan Maaf
Roy Suryo, seorang pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, memberikan respons terkait sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memberikan maaf kepada para terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu. Dalam wawancara di program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Kamis (25/12/2025), Roy menyatakan bahwa keputusan Jokowi untuk menutup pintu maaf sama sekali tidak memengaruhi mental atau langkah hukumnya.
Bagi Roy, pernyataan maaf dari seorang mantan kepala negara tidak memiliki dampak signifikan terhadap substansi perkara yang sedang bergulir. Ia mengungkapkan bahwa pola komunikasi Jokowi dalam menanggapi isu hukum ini sudah sangat terbaca olehnya sejak lama. Bahkan, ia menganggap ucapan-ucapan Jokowi hanya seperti angin lalu yang tidak perlu diambil pusing.
“Bagi saya enggak ngaruh, enggak ngaruh (Jokowi mau ngomong apa saja enggak ngaruh). Omongannya dari dulu kaya gitu aja,” ujarnya. Roy juga menegaskan bahwa ia tetap fokus pada pembuktian fakta hukum di pengadilan dan menuntut adanya uji forensik independen terhadap ijazah yang dipersoalkan.
Kritik terhadap Integritas Pernyataan Jokowi
Roy juga mengkritik integritas pernyataan Jokowi terkait prosedur teknis pelaporan kasus ijazah palsu tersebut. Ia menyoroti klaim Jokowi di masa lalu yang mengaku tidak melaporkan nama orang per orang, melainkan hanya melaporkan peristiwa hukumnya saja. Roy secara terbuka menyebut klaim tersebut sebagai kebohongan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ia temukan.
Menurutnya, saat gelar perkara khusus dilakukan, berkas kepolisian menunjukkan dengan jelas nama-nama terlapor beserta pasal yang disangkakan. “Dulu juga ngomong dia ‘Saya tidak melaporkan nama tapi saya hanya melaporkan peristiwa’ bohong,” kata Roy. Ia menambahkan, “Ketika gelar perkara khusus, ternyata nama-namanya dilaporkan, pasal-pasalnya ada. Kan bohong lagi orang itu.”
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa ia tetap akan melanjutkan perkara tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi, sementara persoalan hukum yang ia laporkan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.
“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya,” ujar Jokowi di Solo pada Rabu (24/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka dari kubu Roy Suryo cs terbagi dua klaster. Kasus ini diketahui sudah bergulir sejak lama, namun kembali mencuat pada Maret 2025 dan berkembang menjadi perkara hukum hingga sampai pada penetapan 8 tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi 2 klaster.
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain. Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Status Penahanan Tersangka
Meski sudah ada penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara khusus, Roy Suryo cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum juga ditahan sampai saat ini. Polisi sebelumnya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.