Nikita Mirzani, seorang artis ternama, kembali menjadi perbincangan setelah mengeluarkan sindiran terhadap dokter Richard Lee yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum. Dalam unggahannya di media sosial, Nikita menunjukkan harapan agar sang dokter segera ditahan.
Diketahui bahwa Nikita saat ini sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Ia telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Meski begitu, Nikita tidak menyerah dan berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Meskipun masih mendekam di penjara, Nikita kembali menjadi sorotan karena menyampaikan sindirannya terhadap Richard Lee. Hal ini membuat netizen heboh, mengingat Nikita seharusnya tidak bisa menggunakan media sosial selama masa penahanannya.
Sindiran Nikita Mirzani pada Dokter Richard Lee
Nikita Mirzani menyampaikan sindirannya melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172. Dalam unggahannya, ia meminta Richard Lee membawa baju ganti agar tidak perlu bolak-balik ke kantor polisi.
“TERSANGKA 2026, sekalian bawa baju yah biar nggak bolak-balik,” tulis Nikita dalam unggahannya.
Selain itu, Nikita juga memberikan selamat kepada Richard Lee atas gelar barunya sebagai tersangka. Ia berharap dokter tersebut segera ditahan.
“Selamat ya Suneo atas gelar barunya sebagai tersangka di awal tahun 2026. Jangan ada drama nangis-nangis pas dijemput paksa ya,” tulis Nikita.
Ia juga menambahkan, “Pak polisi yuk bisa yuk langsung ditahan. Pasal perlindungan konsumen itu (hukumannya) 12 tahun loh. Jangan mau disogok sama Suneo ya.”
Respons Netizen dan Komentar Nikita
Netizen langsung merespons sindiran Nikita Mirzani dengan berbagai komentar pro dan kontra. Namun, Nikita justru merespons dengan santai ketika mendapat kritik dari netizen.
“Suruh dong Instagram ini disita, biar ga bisa komen lagi heheheh,” jawab Nikita Mirzani.
Ini menunjukkan bahwa meskipun sedang ditahan, Nikita masih aktif dan tidak ragu untuk menyampaikan pendapatnya.
Kasus Hukum Dokter Richard Lee
Richard Lee menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan. Ia dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap Richard Lee. Pelaporan terjadi di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.
Pelapor, saudara HH selaku kuasa hukum dari korban, yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif), menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024, korban melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace. Setelah barang diterima, ternyata komposisi tidak mengandung white tomato.
Pada 23 Oktober 2024, korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di Rumah Aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop. Setelah diterima, diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
Pada 2 November 2024, korban membeli lagi produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink.
