Pemanggilan Pejabat Kejaksaan Terkait Kasus Mantan Bupati KKT
Sejumlah pejabat Kejaksaan yang disebut terlibat dalam kasus mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, akhirnya hadir dan memberikan penjelasan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (8/12/2025). Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Acara ini ditayangkan secara publik melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN.
Pemanggilan ini berawal dari laporan istri Petrus Fatlolon, Joice Pentury, yang menyampaikan dugaan adanya “unsur pemerasan, politisasi hingga kriminalisasi” oleh oknum Jaksa di Maluku. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (4/12/2025) dalam rapat sebelumnya. Dalam RDPU kali ini, pihak-pihak yang dihadirkan antara lain:
- Rudi Margono (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan)
- Rudi Irmawan (Kajati Maluku)
- Dedi Wahyudi (Eks Kajari Tanimbar)
- Muji Mortopo (Eks Asintel Kejati Maluku)
- Triono Rahyudi (Eks Adpidsus Kejati Maluku)
- Jaksa Riki R. Santoso
- Bambang Irawan (Eks Jaksa Kejari KKT)
Selain itu, Petrus Fatlolon dan istrinya juga hadir melalui virtual Zoom.
Penjelasan Istri Petrus Fatlolon
Dalam sesi RDPU, Joice Pentury membawa berbagai bukti seperti dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari Hotel tempat diduga terjadi pertemuan suaminya dengan beberapa pejabat Kejaksaan. Dokumen-dokumen ini disebut sebagai bukti pendukung atas dugaan pemerasan sebelum Petrus ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada Juli 2024.
Joice menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak sesuai prosedur dan memiliki indikasi motif politik menjelang Pilkada 2024. Menurutnya, permintaan uang oleh oknum pejabat Kejaksaan berkaitan erat dengan posisi Petrus yang sedang mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua.
Dugaan Intimidasi dan Pemerasan
Dalam laporan yang dibacakan, Joice mengungkapkan beberapa pertemuan yang melibatkan pejabat Kejaksaan, mulai dari Kejari Tanimbar hingga pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam beberapa pertemuan tersebut, ia mengklaim suaminya mendapatkan tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah.
Contohnya, pada tanggal 2 November 2023, Petrus Fatlolon bertemu dengan Muji Martopo (Asintel Kejati Maluku) di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan. Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi (Kajari Tanimbar) meminta Petrus menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar agar bisa aman ke periode kedua.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 8 November 2023, saat Dedi Wahyudi meminta bertemu di halaman rumah sakit Pertamina Bulungan Blok M Jakarta Selatan. Dedi Wahyudi menanyakan hasil pertemuan dengan Muji Martopo dan Petrus menyampaikan bahwa ia tidak memiliki dana sebesar Rp. 10 miliar. Dedi Wahyudi kemudian mengetik di handphonenya dan bertanya, “Bapa bisanya berapa?” Petrus menjawab Rp. 200 juta. Dedi Wahyudi menyampaikan bahwa jumlah itu terlalu kecil dan akan menyampaikan ke anak buahnya.
Tindakan Lanjutan dan Penggeledahan
Tidak hanya itu, ada pertemuan lanjutan pada 22 November 2025 di Ambon. Dalam pertemuan tersebut, diduga sejumlah oknum Jaksa melakukan tindakan yang tidak sebagaimana mestinya dalam penegakan hukum.
Pada tanggal 15, 16, dan 19 November, Dedi Wahyudi (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri KKT) berinisiasi komunikasi dengan Petrus Fatlolon untuk mengadakan pertemuan tanggal 22 November pukul 23.40 WIT di Hotel Kamari Ambon. Petrus memesan kamar di lantai 6. Namun, yang datang bukan Dedi Wahyudi, melainkan anak buahnya, Riki Santoso, yang melakukan penggeledahan secara paksa dan tidak manusiawi tanpa surat penggeledahan. Petrus diminta turun bertemu dengan Dedi Wahyudi di mobil yang sudah diparkir di halaman samping hotel. Di dalam mobil, Dedi Wahyudi duduk di bagian tengah, sementara Riki Santoso dan Bambang Irawan membawa mobil. Dedi Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan permintaan Rp. 10 miliar tersebut dan Petrus menyampaikan bahwa tidak memiliki dana sebanyak itu.
Penindakan Lebih Lanjut
Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan istri Petrus Fatlolon dalam Agenda Panja Reformasi Kejaksaan. Informasi tambahan menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020, pada Rabu 18 Juli 2024. Namun hingga kini, kasus ini belum menunjukkan perkembangan apapun.
Pada Kamis 20 November 2025, Petrus Fatlolon kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.