Eks Penyidik KPK Bela Pandji Pragiwaksono Terkait Stand Up Comedy

Amanda Almeirah
5 Min Read

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pandji Pragiwaksono, seorang komika ternama di Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang tayang di Netflix. Materi tersebut dinilai merendahkan fisik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Pelaporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

Pelaporan ini dilakukan oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menilai bahwa materi Pandji terlalu sensitif dan berpotensi memicu perpecahan. Ia mengatakan bahwa Pandji cenderung menghina fisik seseorang, khususnya Wakil Presiden. Dalam salah satu bagian materinya, Pandji menyebutkan, “Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk ya dia.” Pernyataan ini dinilai kontroversial oleh pelapor.

Pembelaan dari Eks Penyidik KPK

Lakso Anindito, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membela Pandji dengan argumen bahwa satir dan kritik tajam adalah bagian dari kebebasan berekspresi pekerja seni. Menurutnya, kritik yang disampaikan dalam bentuk satire harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi.

Lakso menegaskan bahwa jangan sampai orang yang sedang melakukan stand up comedy, mengkritisi pemerintah, tiba-tiba bisa dipidana karena dianggap hinaan bukan kritikan. Ia juga menyoroti aturan pada Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penghinaan presiden dan wakil presiden.

Menurut Lakso, pasal ini berpotensi menghalangi proses orang untuk bisa berdemokrasi. Ia menanyakan, apakah seseorang yang menyampaikan kritik tajam seperti “kebijakan presiden brengsek” akan masuk dalam delik tersebut. Ia menegaskan bahwa kritikan untuk pemerintah itu memang harus disampaikan secara tajam, termasuk seperti yang dilakukan oleh Pandji.

Perbedaan Pendapat antara Lakso dan Wamenkumham

Berbeda dengan pendapat Lakso, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden karena sifatnya bukan delik aduan. Artinya, siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden tersebut, sehingga membuka celah besar untuk kriminalisasi dan politisasi.

Pada KUHP baru Pasal 218 ini, pemerintah dan DPR mempertimbangkannya agar menjadi delik aduan, artinya laporan penghinaan terhadap kepala negara itu hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah presiden atau wakil presiden sendiri.

Profil Lakso Anindito

Lakso Anindito bekerja di KPK sejak 2015. Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010. Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi. Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century.

Sementara info dari situs Indonesia Corruption Watch (IPW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY. Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.

Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015. Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK.

Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan. Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017. Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.

Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda. Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.

Lakso diketahui pernah menyelidiki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK. Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *