Detail harta Gus Yaqut, Mantan Menag yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Naik Rp2,5 M Selama Jabatannya

Wahyudi
6 Min Read

Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gus Yaqut menunjukkan adanya kenaikan harta yang signifikan selama ia menjabat sebagai Menteri Agama (2021–2025). Dalam kurun waktu empat tahun, kekayaan Gus Yaqut melonjak sebesar Rp2.591.636.094 (sekitar Rp2,5 miliar). Pada awal menjabat (2021), hartanya tercatat Rp11,1 miliar, dan kini mencapai Rp13,7 miliar berdasarkan laporan per 20 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Yaqut Cholil Qoumas semasa menjabat sebagai Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Rincian Harta Gus Yaqut

Selama menjabat, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut diwajibkan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK. Berdasarkan dokumen yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, Ketua Umum GP Ansor tersebut melaporkan harta kekayaan dengan jumlah total senilai Rp 13.749.729.733 atau Rp13 miliar. Ini artinya, selama rentang waktu empat tahun dari awal menjabat pada 2021 hingga akhir masa jabatannya pada 2025 total harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas melonjak sebesar Rp 2.591.636.094 atau Rp2,5 miliar.

Sebagai pembanding, pada awal masa jabatannya menurut LHKPN tahun 2021, total kekayaan bersih Yaqut tercatat sebesar Rp 11.158.093.639 atau Rp11 miliar (hasil dari total aset dikurangi utang). Harta yang dimiliki Gus Yaqut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang tunai atau setaranya.

Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Gus Yaqut yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025 (akhir masa menjabat):

  1. Nama     : Yaqut Cholil Qoumas
  2. Jabatan  : Menteri
  3. NHK      : 36278 II

DATA HARTA:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.520.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp 1.889.000.000

2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp 650.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000

4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 731.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.210.000.000

1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000

2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp 1.950.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 220.754.500

D. SURAT BERHARGA Rp —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.598.475.233 (2025)

F. HARTA LAINNYA Rp —-

Sub Total Rp 14.549.729.733

III. HUTANG Rp 800.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 13.749.729.733

Analisis Kenaikan Harta Gus Yaqut

Harta Awal (2021): Rp 11.158.093.639

Harta Akhir (2025): Rp 13.749.729.733

Selisih: Rp 2.591.636.094

  • Aset Kendaraan Baru: Tahun 2025, muncul aset Toyota Alphard Tahun 2024 senilai Rp 1,95 miliar. Ini adalah aset yang sangat signifikan karena nilainya hampir mencakup 75 persen dari total lonjukan kekayaan Yaqut selama menjabat.
  • Kenaikan Kas: Nilai Kas dan Setara Kas sebesar Rp 2,59 miliar juga menunjukkan likuiditas (uang tunai) yang cukup besar di akhir masa jabatan.

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan surat penetapan tersangka telah diterbitkan. “Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026). Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Eks Stafsus, Gus Alex Menyusul Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Selain Yaqut, KPK juga resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Peran Gus Alex

Alex sebelumnya telah menjadi sorotan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, bahkan sempat diperiksa secara intensif pada Agustus 2025 lalu. KPK menduga Gus Alex memiliki peran vital dan mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok permasalahan. Sebagai orang dekat menteri kala itu, Alex diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat.



Share This Article
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *