Konflik Warga dan Tindakan yang Mengubah Akses Jalan
Di sebuah lingkungan permukiman di RT 2 RW 3, Dukuh Ngudi, Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terjadi konflik antara dua warga yang berdampingan. Konflik ini berujung pada pemasangan pondasi batu kumbung di tengah akses jalan umum. Keberadaan pondasi tersebut mengubah akses jalan dari yang sebelumnya dapat dilalui kendaraan roda empat menjadi hanya bisa dilewati sepeda motor.
Pondasi batu kumbung disusun memanjang dari arah utara ke selatan, mengikuti jalur lorong. Pemasangan ini dilakukan oleh seorang warga setempat bernama Watri. Ia mengklaim bahwa tindakannya didasarkan pada sertifikat kepemilikan tanah yang dimilikinya. Namun, hal ini menimbulkan permasalahan karena akses jalan yang sebelumnya digunakan oleh warga kini terganggu.
Seorang warga setempat, Sodikun (50), mengatakan bahwa aktivitas pemasangan pondasi tersebut sudah berlangsung hampir sepekan. Ia tidak tahu secara pasti akar permasalahan, tetapi menduga bahwa hal tersebut berkaitan dengan konflik lama antara Watri dan tetangganya, Retno. Sebelum konflik mencuat, hubungan antara kedua keluarga tersebut terjalin dengan baik dan harmonis sebagai sesama tetangga.
Kedua warga yang berkonflik, Watri dan Retno, telah dipertemukan di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Mediasi dihadiri oleh Forkompimcam Tunjungan mulai dari Kapolsek, Camat, dan Kepala Desa Kalangan, serta kedua warga yang berkonflik. Proses mediasi berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.11 WIB. Meskipun proses mediasi cukup alot, akhirnya ada titik temu dengan kesepakatan kedua pihak.
Kepala Desa Kalangan, Moh Sholeh, menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan atas konflik yang terjadi pada warganya. Menurutnya, hasil kesepakatan adalah bahwa batu kumbung yang awalnya dua sap akan dikurangi menjadi satu sap dan akan diurug. Dengan demikian, jalan tersebut bisa kembali dilalui warga. Lebih lanjut, Sholeh menyatakan bahwa akan dilakukan mediasi lanjutan agar perselisihan antar warganya bisa diselesaikan secara tuntas.
Kasus Penutupan Jalan di Semarang
Selain konflik di Blora, terdapat kasus serupa di Semarang, Jawa Tengah. Ari Setiawan (45) menutup jalan di Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, dengan pagar seng yang dilapisi ram-ram besi dan bambu. Aksinya merugikan warga, namun ia berdalih penutupan jalan umum di depan rumahnya dilakukan untuk kepentingan warga lain.
Ari sempat dibongkar oleh Satpol PP, tetapi kemudian kembali memasang pagar. Saat pembongkaran berlangsung, Ari tampak lebih santai dan mempersilakan petugas membongkar pagar tersebut. Ia juga mengemukakan alasannya membuat pagar di jalan umum di depan rumahnya, yaitu khawatir barang-barangnya akan hilang. Ia juga mengaku khawatir karena menerima surat dari Satpol PP yang ia anggap sebagai peringatan bahwa material miliknya bisa disita.
Ari juga merasa menjadi sasaran konflik pribadi dengan warga sekitar sejak pertama kali membangun di lokasi tersebut. Ia menyebut penutupan jalan dilakukan karena alasan kesehatan warga sekitar, yakni untuk menghindari debu dari proyek. Ia mengklaim dirinya sebagai orang yang memiliki toleransi.
Namun, saat ditanya apakah akan kembali membangun pagar setelah pembongkaran hari ini, Ari menyatakan tidak akan melakukannya lagi. Ia mengatakan bahwa tukangnya bekerja lama-lama barang juga habis, dan jika barang aman, ia akan memasang di atap saja.
Satpol PP Kota Semarang mengancam akan membawa permasalahan Ari ke ranah hukum jika nekat menutup jalan umum lagi. Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, memperingatkan agar Ari tidak membuat bangunan yang menutup fasilitas umum karena bisa diseret ke ranah hukum. Ia meminta agar Ari memiliki komunikasi yang baik dengan warga sekitar untuk menghindari kesalahpahaman.
