Fakta-Fakta Terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pati Sudewo
Beberapa fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo mulai terungkap ke publik. Penindakan ini mendapat perhatian luas, termasuk dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang memberikan pujian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilannya menangkap dua kepala daerah secara langsung dalam satu hari.
Selain itu, nama Ahmad Husein disebut-sebut berpotensi ikut diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut. KPK kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di daerah dengan menggelar dua operasi tangkap tangan sekaligus. Pada Senin (19/1/2026), lembaga antirasuah itu mengamankan dua kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Penangkapan terhadap Maidi dan Sudewo dilakukan melalui operasi terpisah dengan dugaan perkara yang berbeda. Maidi diduga terlibat dalam kasus pemerasan, sementara Sudewo disangkakan dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret OTT KPK.
Usai diamankan, Maidi dan Sudewo langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mereka. Dua operasi tangkap tangan yang dilakukan dalam satu hari ini menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi dan menindak praktik korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
KPK Dipuji oleh Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pujian tersebut disampaikan menyusul keberhasilan KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan.
Menurut Mahfud, langkah tegas yang diambil KPK itu mencerminkan adanya kemajuan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di tingkat pemerintahan daerah yang selama ini kerap luput dari perhatian publik. “Saya Salut, KPK Bagus,” ujar Mahfud melalui pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Ia menilai, meski belum menyentuh kasus-kasus besar, KPK tetap menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya. “Saya melihat ada kemajuan dan saya salut ya. KPK nih bagus. Artinya, dia sulit masuk ke hal-hal besar dulu ya, tetapi dia terus bekerja di arena-arena yang orang tidak terlalu banyak memperhatikan, pemerintah daerah,” ujarnya.
Mahfud menilai, fokus KPK yang menyasar pemerintahan daerah justru menjadi bukti kesungguhan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi di level akar rumput. Menurutnya, langkah ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan yang selama ini kerap terjadi di daerah.
Bupati Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Selain Sudewo, KPK juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Usai penangkapan, Sudewo dan delapan orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026), sebelum dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026). KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Husein Terancam Diperiksa
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya terbuka memeriksa siapa pun yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Ahmad Husein, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh dalam aksi unjuk rasa di Pati, Asep menegaskan KPK tidak akan mengabaikan informasi tersebut.
“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, dikutip dari Antara. Pernyataan ini menunjukkan KPK tengah menelusuri lebih jauh potensi keterkaitan antara aksi massa dan dugaan praktik korupsi yang menyeret kepala daerah.