JAKARTA,
Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa menjadi sorotan di media sosial karena mengambil langkah yang tidak biasa, yaitu bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Usianya baru 20 tahun, namun keputusannya untuk menempuh jalur militer di negara orang langsung menyita perhatian warganet.
Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di Amerika Serikat. Bersama orangtuanya, Syifa tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023. Keluarga ini pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang membuka akses legal bagi Syifa untuk menempuh pendidikan dan pilihan karier di sana.
Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah lebih dulu mengenyam pendidikan di Amerika Serikat. Lingkungan pendidikan dan kesempatan pengembangan diri di sana kemudian mendorongnya mencari jalur yang dinilai mampu membentuk disiplin, kemandirian, serta tanggung jawab.
Sementara itu, Ibunda Syifa, Safitri, mengungkapkan bahwa keputusan sang putri untuk bergabung dengan Army National Guard tidak diambil secara tiba-tiba. Prosesnya melalui diskusi panjang bersama keluarga, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, masa depan, serta kesiapan mental.
“Motivasi utamanya adalah pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri. Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, Kezia memilih jalur yang tersedia secara legal di sana. Keputusan ini bukan semata-mata soal militer, tetapi tentang masa depan dan kedisiplinan,” ujar Safitri saat dihubungi.
Sebagai orang tua, Safitri mengaku bangga dengan pilihan anaknya, meski rasa cemas tetap ada. Namun, keluarga meyakini Syifa berada dalam sistem yang resmi, profesional, dan terstruktur.
Pemerintah akan verifikasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keterlibatan Kezia Syifa harus diverifikasi terlebih dahulu. Sebab, kata dia, pada prinsipnya WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan Tentara Asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman saat dihubungi.
Supratman mengatakan, setiap WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujarnya.
Karenanya, Supratman mengatakan, keterlibatan Kezia Syifa dalam tentara AS harus diverifikasi terlebih dahulu. Dia mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.
“Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap dia.
Eks Anggota TNI dan Brimob jadi tentara asing
Tak hanya Kezia Syifa, kasus WNI bergabung dengan tentara asing juga terjadi sejak tahun lalu. Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang paling menjadi sorotan publik karena menjadi tentara bayaran di Rusia.
Dia kembali menjadi perbincangan publik karena menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas tindakannya dan berkeinginan untuk pulang ke Indonesia.
Menanggapi hal itu, TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal Satria yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul, kepada.
TNI AL menekankan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah. Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, otomatis telah kehilangan kewarganegaraan karena menjadi tentara bayaran di negara lain.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada.
Dia menegaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar dia.
Selanjutnya, pada awal 2025, eks Brimob bernama Muhammad Rio yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio, yang memiliki pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sama halnya eks marinir, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa mendapatkan izin dari Presiden. Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Siapa pun, mau anggota Brimob atau warga negara biasa, kalau bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang,” ungkap Menkumham saat berada di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (19/1/2016).
Supratman menambahkan bahwa ketentuan ini bersifat tegas dan tidak ada pengecualian.
“Jika seseorang sudah kehilangan status kewarganegaraan, maka cara satu-satunya untuk kembali menjadi WNI adalah melalui proses naturalisasi dari awal. Dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa, sama seperti orang yang mau jadi warga negara Indonesia,” ujarnya.