Kepedulian terhadap Sengketa Lahan di Bongkaran, Jakarta Pusat
Di tengah berbagai isu yang muncul di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshall, menunjukkan perhatian khusus terhadap sengketa lahan yang terjadi. Ia menekankan bahwa konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang merugikan rakyat kecil.
Hercules menyatakan bahwa posisi warga sering kali terjepit dalam ketidakpastian hukum. Ia meminta agar penegakan aturan tidak mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. “Yang paling penting itu hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan juga jangan dilupakan. Jangan sampai rakyat kecil digencet,” ujar Hercules kepada wartawan.
Peran Tim Hukum dalam Menyuarakan Hak Ahli Waris
Di sisi lain, Hercules menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh tim hukum GRIB Jaya. Salah satu anggota tim hukum ahli waris dari DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar kuat klaim pihak ahli waris.
Salah satu dokumen yang disebutkan adalah Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan sah yang hingga kini belum dilepaskan maupun diberikan ganti rugi oleh negara. Sulaeman Effendi, klien Wilson, disebut sebagai ahli waris yang masih memegang dokumen asli tersebut.
“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak atau ganti rugi, maka secara hukum hak itu masih melekat,” tegas Wilson.
Kecacatan Yuridis pada Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan
Wilson juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang dinilai memiliki cacat yuridis, khususnya terkait objek hukum (error in objecto). Ia merujuk pada asas prior tempore potior jure, yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang lahir kemudian.
“Tidak bisa hak tahun 2008 mengalahkan hak tahun 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum juga memperkuat argumen dengan aspek penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking.
Dalam doktrin tersebut, pihak yang menelantarkan haknya dalam jangka waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dengan demikian, klaim yang baru muncul belakangan dinilai lemah secara hukum.
Dugaan Kriminalisasi terhadap Klien
Wilson juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya melalui jalur pidana. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena sengketa utama masih berada dalam ranah perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Penyelesaian Sengketa Berpijak pada Keadilan
Menanggapi berbagai fakta hukum tersebut, Hercules menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus benar-benar berpijak pada keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa program pembangunan, termasuk rencana rumah rakyat yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, tidak boleh mengabaikan aspek hukum.
“Kalau untuk rakyat, kita semua setuju. Namun, jangan sampai dibangun di atas tanah yang masih sengketa. Itu tidak adil,” kata Hercules.
Ia pun kembali menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani konflik agraria. “Cari solusi yang adil. Hukum jalan, tetapi kemanusiaan juga harus dijaga,” pungkasnya.