Kebijakan Bea Keluar Batu Bara yang Masih Dalam Pembahasan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menyoroti penerimaan negara dari sektor batu bara yang sering kali mengalami defisit akibat tingginya restitusi pajak. Ia menyatakan bahwa mekanisme ini seolah-olah memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah kaya. Hal ini menjadi salah satu alasan utama di balik rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan bea keluar batu bara.
Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan bea keluar batu bara untuk tahun 2026 dengan usulan tarif bertingkat, mulai dari 5 persen hingga 11 persen, tergantung pada harga komoditas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara. Di samping itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia tanpa mengganggu ketahanan energi nasional.
Di awal tahun 2026, pemerintah berencana memberlakukan bea keluar untuk komoditas batu bara. Namun, wacana ini dilakukan dengan melihat penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2026. Untuk menghadapi situasi ini, pemerintah tengah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara.
“Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi, bersama kementerian terkait,” kata Menteri Keuangan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025). Menurutnya, saat ini Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga. Sayangnya, ekspor masih dalam bentuk mentah, sehingga bea keluar diperlukan untuk mendorong hilirisasi batu bara.
Selain itu, Purbaya menilai bahwa pemerintah fokus pada penciptaan transisi energi yang lebih cepat menuju energi bersih dan berkelanjutan. Harapan pemerintah adalah agar penggunaan batu bara dapat diarahkan melalui teknologi dan proses yang lebih efisien dengan emisi yang lebih rendah, sejalan dengan upaya dekarbonisasi.
Di tengah wacana ini, para pengusaha batu bara justru melakukan protes yang kemudian mendapat sindiran tajam dari Purbaya. Ia menjelaskan bahwa alasan penerapan bea keluar adalah untuk meminimalisir aktivitas penambangan batu bara yang merugikan negara. Meskipun perusahaan tambang batu bara membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan lainnya, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, sehingga penerimaan pemerintah justru negatif.
“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Karena itu, Purbaya menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah saat ini masih terbatas pada penerapan bea ekspor. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menekankan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan.
Batal Diberlakukan Awal Tahun
Terkini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pemerintah batal memberlakukan kebijakan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai bea keluar batu bara belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Kebijakan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Selain belum rampungnya regulasi, dia menyebut besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu.” “Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelas dia.