Kasus Rudapaksa Remaja 18 Tahun oleh Empat Pria, Dua di Antaranya Oknum Polisi
Kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 18 tahun kini menjadi perhatian masyarakat luas. Korban yang dikenal dengan inisial CA mengalami penganiayaan seksual oleh empat pria, dua di antaranya merupakan oknum polisi. Kejadian ini tidak hanya memicu rasa kekecewaan tetapi juga membangkitkan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.
CA adalah seorang remaja yang memiliki impian untuk menjadi anggota Polwan. Namun, impian itu kini terkubur akibat peristiwa yang menimpa dirinya. Ia mengaku bahwa setelah mengalami trauma, ia merasa tidak berani lagi untuk mendaftar dalam tes masuk kepolisian. Bahkan saat ini, ia masih mengurung diri di kamar dan tidak bisa menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Awal Kehidupan yang Berubah
Kisah pilu CA dimulai pada September 2025 ketika ia berkenalan dengan pelaku utama, yaitu I, di sebuah gereja di Kota Baru Jambi. Awalnya mereka hanya menjalin pertemanan biasa, namun hubungan tersebut berkembang seiring waktu. Hingga November 2025, CA menginap di rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Pada malam hari, I tiba bersama temannya menggunakan mobil dobel kabin. Awalnya, CA tidak menggubris panggilan I, tetapi akhirnya ia menemui I karena merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi.
I mengatakan bahwa ia akan mengantar CA pulang ke rumahnya. Tanpa berpikir panjang, CA menuruti ajakan I. Namun, rute yang diambil oleh I berubah. Alih-alih mengantarkan CA ke rumah, I membawanya ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi. Di sana, ada sekitar empat orang pria yang sedang menunggu mereka.
Penganiayaan yang Menghancurkan
Di kosan tersebut, I dan teman-temannya sedang pesta minuman keras di bagian dapur. Sementara itu, I disuruh menunggu di ruang tamu. Pada dini hari, I menyeret CA ke satu kamar dan melakukan tindakan tidak manusiawi. Setelah I, pria bernama C datang dan ikut melakukan hal yang sama. Bukannya menolong, C justru memegang tangan dan menutup mulut korban.
Setelah C, oknum polisi bernama S juga ikut melakukan tindakan serupa. Saat itu, kondisi CA sudah sangat lemah dan tidak bisa melawan. “Saya diangkat mereka ke mobil, ada sekitar 4 hingga 6 orang yang mengangkat saya,” cerita korban. “Saya masih setengah sadar saat itu.”
Perjalanan ke Rumah yang Tidak Menyenangkan
Setelah kejadian tersebut, CA dibawa ke rumah di kawasan Arizona, Simpang III Sipin. Di sana, ia ditempatkan di satu kamar dan ditinggalkan oleh pelaku. Beberapa saat kemudian, seorang pria datang dan langsung mengajak berhubungan badan. Korban menolak, tetapi penolakan tersebut tidak dihiraukan. Pelaku langsung membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban.
Korban mengaku tidak mengenal pelaku, tetapi setelah mencari tahu, ternyata pelaku keempat bernama N dan seorang polisi. Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh teman pelaku, tetapi hanya sampai di pinggir jalan raya. Akibat kejadian ini, CA mengalami depresi dan mengurung diri di kamarnya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Jambi, dan ibu korban meminta pendampingan dari DPRD Kota Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini tanpa tebang pilih. Penyelidikan masih berjalan, dan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum.
Selain itu, Propam Polda Jambi juga sedang memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tim Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat.