Perampokan Sadis di Rumah Bos Sate Kambing Boyolali
Peristiwa perampokan disertai kekerasan terjadi di rumah bos sate kambing di Dukuh/Desa Pengkol, Karanggede, Boyolali, pada Kamis (29/1/2026). Pelaku, Agus (30), menyayat leher Daryanti (34) dan membunuh anak korban, AO (6). Meski Daryanti berhasil selamat, ia mengalami luka parah dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif.
Motif dari tindakan brutal Agus diduga berkaitan dengan penagihan utang yang dilakukan oleh Daryanti beberapa hari sebelum kejadian. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Kudus, Jumat (30/1/2026), dan kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Kronologi Peristiwa
Kejadian bermula saat Agus masuk ke dalam rumah Daryanti tanpa dikunci. Ia memanggil korban dan menanyakan nomor rekening. Setelah diberikan, Agus mencatatnya, namun kemudian langsung mencekik leher Daryanti. Saat itu, Daryanti memohon agar Agus melepaskannya, bahkan menyatakan bahwa utang Agus telah lunas. Namun, Agus justru melukai leher Daryanti menggunakan cutter.
Dari pengakuan Agus kepada polisi, diketahui bahwa ia sempat berbincang dengan Daryanti sebelum aksi kejam tersebut. Penagihan utang yang dilakukan Daryanti 5-6 hari sebelum kejadian diduga menjadi pemicu kemarahan Agus.
Kondisi Korban dan Penanganan Darurat
Kronologis kejadian pertama kali diketahui warga sekira pukul 15.30 WIB. Paman korban, Ngatirin, mendatangi rumah setelah menerima kabar darurat dari Purwanto, suami Daryanti yang sedang berada di Kalimantan Barat.
Di tempat kejadian, Ngatirin menemukan Daryanti dalam kondisi terluka di bagian leher. Daryanti meminta tolong agar anaknya, AO (6), diselamatkan. Ia menunjukkan posisi anaknya yang berada di kamar mandi. Ngatirin segera menuju kamar mandi dan menemukan AO dalam kondisi mengenaskan.
Upaya penyelamatan yang dilakukan Ngatirin gagal, karena AO tidak lagi bernyawa. Setelah itu, ia kembali memberikan pertolongan kepada Daryanti yang semakin melemah.
Hubungan antara Pelaku dan Korban
Menurut keluarga korban, Wahyudi (60), Agus dan Daryanti tidak memiliki hubungan keluarga. Mereka hanya saling mengenal karena tinggal di sekitar lingkungan yang sama. Bahkan, Wahyudi menyebut bahwa hubungan antara korban dan pelaku cukup baik. Istrinya, yang merupakan istri Agus, sering berkunjung ke rumah Daryanti.
Namun, penagihan utang yang dilakukan Daryanti akhirnya memicu konflik yang berujung pada aksi kekerasan. Menurut Wahyudi, penagihan utang dilakukan sekitar 5-6 hari sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
Tindakan Hukum dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, tim gabungan berhasil menangkap Agus di Kabupaten Kudus. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Perampokan disertai kekerasan termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Penutup
Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Daryanti masih dalam perawatan medis, sementara kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwajib. Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.