Apa Dampak Hukum Jika WNI Jadi Tentara AS?

Ratna Purnama
4 Min Read



Nama Kezia Syifa tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa perempuan yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bergabung dengan Army National Guard, atau anggota Garda Nasional Amerika Serikat.

Fakta ini memicu perdebatan luas, terutama mengenai posisi hukumnya dalam kerangka peraturan kewarganegaraan Indonesia. Di satu sisi, Kezia disebut masuk secara legal sebagai komponen cadangan di Amerika Serikat setelah menetap dengan status green card. Namun di sisi lain, hukum nasional Indonesia memiliki ketentuan tegas terkait larangan WNI bergabung dengan militer asing.

Perbedaan konteks ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah bergabung dengan komponen cadangan asing memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan menjadi tentara asing aktif? Dan sejauh mana status kewarganegaraan Kezia Syifa kini dipertaruhkan?

Konsekuensi Hukum WNI Jadi Tentara Amerika Serikat

Keterlibatan Kezia Syifa bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat memunculkan sebuah pertanyaan: apakah kasus ini berbeda dengan Muhammad Rio dan Satria Kumbara yang disebut melakukan disersi atau tidak. Dari perspektif hukum kewarganegaraan Indonesia, perbedaan jalur masuk tersebut dinilai tidak mengubah substansi pelanggaran.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa status komponen cadangan asing tetap dikategorikan sebagai tentara asing. “Sama, sama-sama dicabut (status kewarganegaraan Indonesia) karena sudah menjadi tentara asing,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (22/1/2026). Menurutnya, baik masuk melalui militer aktif maupun komponen cadangan resmi negara lain, konsekuensi hukumnya tetap serupa karena mengandung unsur pengabdian kepada negara asing. Ia menambahkan, keterlibatan dalam struktur militer negara lain secara otomatis dipandang sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.

Fakta bahwa Kezia Syifa telah tinggal di Amerika Serikat sejak 2023 bersama keluarganya dengan status green card, serta bergabung secara legal dengan Army National Guard, juga dinilai tidak menjadi faktor pembeda secara hukum nasional. Abdul Fickar menegaskan, hukum Indonesia tidak melihat status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian. “Tidak ada perbedaan, sama-sama jadi tentara asing dan dianggap membela negara asing yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan,” katanya.

Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara tegas melarang WNI bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 23 huruf (d) yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”. Selain itu, huruf (e) pasal yang sama juga menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI.

Kritik Sistemik dan Pelajaran Bagi Negara

Di luar aspek normatif hukum, Abdul Fickar melihat kasus Kezia Syifa sebagai kritik keras terhadap tata kelola birokrasi di Indonesia, khususnya dalam rekrutmen militer dan aparatur negara. Ia menyinggung adanya praktik tidak sehat yang justru mendorong sebagian WNI mencari jalur pengabdian di luar negeri.

Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan perbedaan kasus Kezia dengan Muhammad Rio dan Satria Kumbara sebagai momentum pembenahan sistem, bukan sekadar penegakan sanksi. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan. “Memberantas mafia yang menghambat WNI untuk mengabdi di lembaga kemiliteran atau lembaga pemerintah lainnya, serta menegakkan aturan yang tidak diskriminatif, baik secara sosial maupun ekonomis,” kata Abdul Fickar.

Lebih jauh, ia menyebut peristiwa ini sebagai “kritik tajam bagi birokrasi pemerintahan” agar lebih transparan. Ia juga menyinggung upaya reformasi institusi penegak hukum yang masih menghadapi tantangan budaya dan sistemik.

Share This Article
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *