Kasus Amsal Sitepu Berakhir dengan Vonis Bebas
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu akhirnya mencapai titik akhir yang menggembirakan setelah melalui proses yang penuh liku. Pada Rabu, 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis bebas, menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Amsal Sitepu, yang sehari-hari bekerja sebagai videografer, dijerat dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp600 juta. Permasalahan mulai muncul setelah proyek dinyatakan selesai, ketika ada tudingan bahwa terjadi mark up atau penggelembungan anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tudingan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Karo untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Amsal bahkan sempat menghadapi tuntutan yang tidak ringan, yakni hukuman penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta. Namun, perjuangan Amsal akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan memutuskan bahwa ia tidak bersalah.
Komisi III DPR RI Gelar RDPU
Komisi III DPR RI akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Amsal yang mengikuti secara daring melalui Zoom menyampaikan harapannya akan keadilan. Sehari setelah putusan dibacakan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo beserta jajarannya turut dipanggil dalam RDPU Komisi III DPR pada Kamis, 2 April 2026. Dalam forum tersebut, mereka mendapat sorotan tajam dan berbagai pertanyaan kritis terkait penanganan kasus Amsal.
Kajati Sumut Sampaikan Permintaan Maaf
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan maaf tersebut disampaikan Kajati Sumut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini,” kata Harli. “Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif.”
Ia mengatakan permintaan maaf tersebut merupakan pernyataan tulus dirinya selaku pimpinan Kejati Sumut. Sementara terkait penanganan perkara Amsal Sitepu, Harli memastikan pihaknya bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan yang muncul. “Terhadap persoalan ini kami juga proaktif, ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi III DPR terkait kasus ini akan menjadi catatan dan koreksi bagi pihaknya, serta akan dilaporkan kepaada pimpinan kejaksaan. “Dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan,” tutur Harli.
Kajari Karo Turut Meminta Maaf
Tak hanya Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, turut menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI. “Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami,” ujarnya, Kamis. Ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan Komisi III DPR terkait kasus Amsal Sitepu.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karo sangat banyak mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan oleh bapak, ibu anggota Komisi III DPR RI,” ungkapnya. Ia menyampaikan setiap masukan dan kritikan tersebut akan dijadikan bahan perbaikan bagi institusi yang dipimpinnya. “Untuk kami perbaiki, untuk kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak, ibu sekalian,” ucap Danke.
Vonis Bebas Amsal Sitepu
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/3026). Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, dipantau dari Breaking News KompasTV. Dalam putusannya, hakim juga meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa dipulihkan.