Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi: Empat Anggota Polisi Diduga Terlibat
Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, yang memiliki cita-cita menjadi polisi wanita (Polwan), kini memasuki babak baru. Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan empat anggota polisi lain dalam kejadian tersebut.
Dua anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama adalah Bripda NIR dan Bripda SR. Keduanya telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik yang digelar pada Jumat (6/2/2026). Usai sidang, mereka langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Jambi dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat dari anggota Provos.
Penyelidikan Lanjutan oleh Polda Jambi
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, penyidik saat ini fokus mendalami peran personel lain yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa pemerkosaan berlangsung. “Kita masih terus mendalami bagaimana kronologi dan peran masing-masing. Yang pasti, dua pelaku sudah kita PTDH,” ujar Erlan kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Erlan menjelaskan bahwa empat anggota polisi tersebut sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Bripda NIR dan Bripda SR. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Apakah nanti akan dilakukan sidang kode etik atau sidang disiplin, itu masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Desakan dari Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, mendesak kepolisian agar mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada dua oknum polisi yang telah dijatuhi sanksi. Menurut Romi, terdapat dugaan unsur pembiaran oleh empat polisi lain yang berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya menghentikan tindak pidana tersebut.
“Empat orang ini sudah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik. Artinya, mereka adalah orang yang melihat, mendengar, dan menyaksikan langsung peristiwa itu,” ujar Romi, Sabtu (7/2/2026). Ia menegaskan, secara hukum, pembiaran terhadap tindak pidana merupakan pelanggaran serius, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pengakuan Korban dan Kronologi Kejadian
Romi juga mengungkapkan pengakuan korban yang menyebut bahwa sejumlah polisi lain diduga ikut membantu memindahkan korban dari lokasi pertama ke lokasi kedua dengan cara mengangkat korban ke dalam mobil. Atas dasar itu, ia meminta Polda Jambi mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban.
“Jangan sampai dua anggota polisi ini seolah dikorbankan hanya untuk meredam opini publik. Kasus ini harus dibuka secara terang, demi keadilan korban dan juga agar tidak ada pihak yang menanggung hukuman atas perbuatan orang lain,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Nasib pilu menimpa gadis remaja berusia 18 tahun di Jambi yang menjadi korban rudapaksa 4 pria. Bahkan dua dari pelaku merupakan oknum anggota polisi. Korban dirudapaksa empat pria di sebuah kamar kos, pada Jumat (14/11/2025). Dua anggota polisi yang terlibat merudapaksa korban bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditreskrimum Polda Jambi.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan dari MS, ibu korban. MS, ibu dari korban menyebut total pelaku yang merudapaksa putrinya sebanyak 4 orang. “Pelaku (yang menyetubuhi) ada empat orang, dua orang anggota polisi dan dua lagi sipil namanya I dan K,” kata MS, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Kata MS, putrinya disetubuhi di dua lokasi, yakni di wilayah Kebun Kopi Kotabaru dan Arizona Kota Jambi. Menurut MS, kondisi psikologis anaknya saat ini sangat memprihatinkan pascakejadian tersebut. Korban mengalami trauma berat dan cenderung menarik diri dari lingkungan sekitar.
Peristiwa ini bermula ketika putri MS sedang berada di rumah temannya di Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah. Saat itu, pelaku I menghubungi korban dan mengatakan akan menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah. “Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput,” kata MS.
Namun di dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, I memutar arah mobilnya dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi. Setibanya di lokasi pertama, korban langsung disetubuhi oleh tiga orang, yakni I, K, dan S. Setelah melakukan tindakan tersebut, S dibantu rekannya memasukkan korban ke dalam mobil, kemudian membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, untuk bertemu dengan anggota polisi berinisial N.
“Anak saya dioper (pindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi,” katanya. MS menyebut, total pelaku yang menyetubuhi anaknya berjumlah empat orang, tetapi di lokasi pertama ada sekitar lima anggota polisi yang ikut serta membantu mengangkat korban dari rumah masuk ke dalam mobil.
“Tapi kata anak saya, ada anggota polisi lain ikut bantu angkat anak saya, dan yang melakukan tindakan itu (menyetubuhi) dua polisi dan dua sipil,” tambah MS. MS memastikan bahwa dua pelaku merupakan anggota polisi. Katanya, dia telah melihat secara langsung empat pelaku yang sudah ditangkap (termasuk dua anggota polisi). “Empat sudah ditangkap dan saya sudah lihat ke Polda Jambi,” sebut MS.
Trauma akibat peristiwa tersebut membuat C kehilangan keberanian dan kepercayaan diri. Ia bahkan mengurungkan niat untuk mendaftar sebagai Polwan. “Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujar C. Ia mengaku sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup, namun berhasil dicegah keluarga.