- Panduan Lengkap Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP
- 1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax
- 2. Pastikan Email dan Nomor Ponsel Masih Aktif
- 3. Buat Kata Sandi Baru Sesuai Ketentuan
- 4. Jika Belum Pernah Akses DJP Online, Lakukan Aktivasi Akun
- 5. Lakukan Verifikasi Identitas
- 6. Buat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP
- 7. Cek Status Sertifikat Elektronik
- 8. Perbarui Profil Wajib Pajak Sebelum Lapor SPT
- 9. Mulai Buat Konsep SPT Tahunan
- 10. Pilih Jenis SPT dan Tahun Pajak
- 11. Pilih Model SPT
- 12. Isi Formulir SPT dan Lakukan Posting Data
- 13. Bayar dan Lapor SPT
- 14. Cek Status Pelaporan
Panduan Lengkap Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP
Wajib pajak kini memiliki kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax DJP. Proses ini dilakukan dengan tahapan yang lebih terintegrasi, mulai dari aktivasi akun hingga penandatanganan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya persiapan agar pelaporan SPT berjalan lancar.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP:
1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax
Jika sebelumnya sudah pernah menggunakan DJP Online, akses pertama kali Coretax cukup klik “lupa kata sandi” di halaman login. Isi NIK (wajib pajak orang pribadi) atau NPWP 16 digit (wajib pajak badan). NPWP 16 digit dibuat dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit.
2. Pastikan Email dan Nomor Ponsel Masih Aktif
Wajib pajak dapat memilih pengiriman tautan ubah kata sandi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP. Jika email atau nomor ponsel sudah tidak aktif, perubahan data dilakukan melalui TPT KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200.
3. Buat Kata Sandi Baru Sesuai Ketentuan
Kata sandi harus memenuhi syarat:
– Minimal 8 digit.
– Kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.
4. Jika Belum Pernah Akses DJP Online, Lakukan Aktivasi Akun
Klik tombol aktivasi akun wajib pajak pada portal Coretax. Isi kolom registrasi dan centang pertanyaan apakah sudah terdaftar. Masukkan NIK atau NPWP Badan, lalu data nama wajib pajak akan muncul otomatis.
5. Lakukan Verifikasi Identitas
Sistem meminta wajib pajak melakukan verifikasi identitas dengan swafoto. Setelah itu, centang pernyataan dan klik simpan.
6. Buat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP
Sertifikat elektronik digunakan untuk pengesahan dokumen Coretax, termasuk SPT Tahunan. Tahapannya:
– Masuk menu Portal Saya.
– Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
– Pilih penyedia (KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, Privy ID).
– Isi passphrase jika memilih KO DJP.
– Klik kirim hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik.
7. Cek Status Sertifikat Elektronik
Masuk menu Portal Saya > Profil Saya. Buka submenu Nomor Identifikasi Eksternal. Pilih Digital Certificate lalu cek statusnya. Jika masih invalid, klik Periksa Status dan Menghasilkan hingga valid.
8. Perbarui Profil Wajib Pajak Sebelum Lapor SPT
DJP mendorong wajib pajak memastikan data sesuai kondisi sebenarnya, terutama:
– Data kontak.
– Data Unit Keluarga.
– Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
9. Mulai Buat Konsep SPT Tahunan
Masuk menu:
– Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
10. Pilih Jenis SPT dan Tahun Pajak
Pilih PPh Orang Pribadi lalu lanjut. Pilih SPT Tahunan. Masukkan periode dan tahun pajak (contoh: Januari–Desember 2025).
11. Pilih Model SPT
- Normal untuk pelaporan pertama kali.
- Pembetulan untuk membetulkan SPT yang sudah pernah disampaikan.
12. Isi Formulir SPT dan Lakukan Posting Data
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil 🖉 untuk mulai isi formulir.
- Klik tombol Posting agar sistem mengisi data otomatis pada formulir induk dan lampiran.
- Periksa kembali data, lalu koreksi jika diperlukan.
13. Bayar dan Lapor SPT
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan.
- Isi tanda tangan digital (ID dan kata sandi).
- Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
14. Cek Status Pelaporan
- SPT berstatus kurang bayar akan berpindah ke bagian SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang sudah selesai dilaporkan akan masuk bagian SPT Dilaporkan.
Dengan memahami tahapan aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, hingga pengisian dan penandatanganan SPT di Coretax DJP, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih lancar tanpa kendala. DJP juga mengingatkan pentingnya memastikan data profil dan kontak sudah sesuai agar proses pelaporan berjalan cepat, tepat, dan tidak tertunda.